Senin, 13 Maret 2017

Hanura: Hak angket kasus e-KTP timbulkan kecurigaan publik pada DPR

Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR RI, Dadang Rusdiana. Foto: Istimewa

LENSAINDONESIA.COM: Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR RI Dadang Rusdiana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terhadap fakta-fakta lain yang muncul dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP.

Dadang pun tak sependapat dengan pembentukan hak angket terhadap kasus e-KTP. “Kalau Hanura berpandangan lebih baik menghormati proses hukum yang ada. Tidak usah masuk ke ranah politik melalui penggunaan hak angket,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/3/2017).

Ia khawatir ditariknya kasus e-KTP ke ranah politik melalui hak angket bakal menimbulkan kecurigaan rakyat terhadap DPR. Sebab DPR bakal dinilai membentengi elit-elit tertentu. “Itulah yang harus kita hindari,” ujarnya.

Anggota Komisi X DPR RI itu bependapat penggunaan hak angket bakal dipandang tepat ketika bernilai strategis dan berdampak luas. Menurutnya dengan menggunakan hak angket terhadap kasus e-KTP maka bakal terdapat konflik kepentingan.

“Rakyat bisa menuduh-nuduh lain,” tandasnya.@dg

Berita SebelumnyaJaksa dan hakim kompak terdakwa penipuan cuma divonis 5 bulan penjara

0 komentar:

Posting Komentar