Ketua Fraksi PAN DPR RI, Mulfachri Harahap. Foto: IstimewaLENSAINDONESIA.COM: Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI belum memberikan sinyal mendukung usulan Fraksi Demokrat soal hak angket dugaan adanya penyadapan terhadap mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ketua Fraksi PAN, Mulfachri Harahap menyampaikan, pihaknya lebih memilih mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penyadapan itu.
“Soal hak angket penyadapan, kami belum sampai pada kesimpulan untuk mendorong penyadapan ini ke pansus atau angket penyadapan,” tegas Mulfachri di Jakarta, Rabu (08/02/2017).
Bagi PAN, penyelesaian kasus itu adalah secara hukum. Sehingga prioritasnya adalah mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penyadapan itu.
“Kejahatan penyadapan bukan delik aduan, dan polisi bisa melaksanakan penyelidikannya,” ujarnya.
Lebih jauh, Mulfachri mengatakan sebaiknya segera dibuat sebuah UU yang secara komprehensif memberi kepastian soal penyadapan.
Dia menyontohkan, di Amerika Serikat ada sebuah badan khusus yang bertugas memberi izin atau menolak ketika badan resmi hendak melaksanakan penyadapan.
“Di AS ada namanya oversight committee, yang mungkin bisa ditiru. Sebab negara-negara itu sudah kaya pengalaman dan bisa ditiru. Agar wilayah privat tetap bisa terpelihara dengan baik,” kata Mulfachri.
Sebelumnya beredar dugaan bahwa SBY menelepon Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin pada Oktober 2016 yang intinya adalah meminta dia menemui pasangan calon gubernur DKI Agus-Sylviana dan agar diterbitkan fatwa penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama.
Setelah itu SBY menggelar jumpa pers untuk melontarkan kecurigaan bahwa teleponnya telah disadap dan menuntut aparat pemerintah menyelidiki kasus ini.@dg
0 komentar:
Posting Komentar