Rabu, 08 Februari 2017

Senin Depan Yusril Dipanggil Penyidik

Tuding Air Minun Merk Sanfort Bukan Air Mineral

BALOI (HK) - Unit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polresta Barelang, sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua LSM Barelang, Yusril Koto, guna menidaklanjuti pelaporan yang dilaporkan oleh perusahaan air minum Sanford, atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu (82) siang.
Dengan demikian, penyidik Satreskrim Polresta Unit V Tipidter menetapkan Yusril tersebut sebagai terlapor dan wajib memenuhi panggilan penyidik yang telah dilayangkan, guna dilakukan pemeriksaan dan diminta keterangan awal.

Kanit V Tipditer Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Marganda mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dan pemeriksaan terhadap terlapor (Yusril), setelah pihak pelapor (menajemen PT Sanfort) itu, datang membuat pelaporan secara resmi ke polisi.

"Pemanggilan ini berdasarkan surat laporan yang masuk. Dimana Ketua LSM Barelang Yusril Koto, telah dilaporkan oleh pihak perusahaan air minum merk Sanfort yang merasa keberatan atas sejumlah testimoni yang dimasukannya di media sosial. Yaitu dengan tudingan bahwa air minum Sanford itu bukanlah minuman dari air mineral, melainkan dari air PT Adhya Tirta Batam," kata Iptu Marganda, Rabu (82) siang.

Sebagai langkah awal, terang Kanit V, sebelumnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan, dan meminta keterangan pada saksi saksi, terutama dari pihak menajemen Sanfort. Dan didapatkan dua (2) barang bukti atas pelaporan itu.  

"Penyidik telah mempunyai dua barang bukti atas kasus yang dilaporkan oleh PT Sanfort. Langkah selanjutnya, kami segera memanggil yang bersangkutan (Yusril, red) agar bisa datang pada Senin, 13 Februari 2017, pekan depan untuk penuhi panggilan pihak kepolisian," ucap Marganda.

Terkait pemanggilan itu, imbuh Marganda, Unit V bagian Satreskrim Polresta Barelang telah melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor, ke alamat terlapor yang sudah didapatkan.

"Terkait pemanggilan ini, kita minta yang bersangkutan untuk dapat memenuhi panggilan penyidik. Sehingga, permasalahan ini dapat terselesaikan, ataupun ditindaklanjuti hingga tuntas ke pengadilan nantinya," papar Marganda.

Sebagaimana diketahui umum, sejak beberapa waktu belakangan Ketua LSM Barelang gencar menyoroti perusahaan air minum sanfort di media sosial itu. Dimana telah beredar testimoni yang menyudutkan bahwa, air minum Sanford itu bukanlah air minuman dari air mineral, melainkan air PT Adhya Tirta Batam yang berasal dari waduk tadah hujan.

Di mana kandungan mineral nya sangat minim. Namun, dikemasan air minum dalam kemasan merk Sanfort itu, ditulis dengan lebel  "Air Mineral". (vnr).

Share

0 komentar:

Posting Komentar