Senin, 20 Februari 2017

Front Gerakan Aktivis Indonesia desak DPR jangan memainkan hak angket “Ahok Gate”

lensaindonesia_01Gedung DPR RI Senayan kini digoyang wacana hak angket "Ahok Gate".

LENSAINDONESIA.COM: Front Gerakan Aktivis Indonesia (FRAKSI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mempercepat proses serta serius dan tidak main-main soal hak angket kepada pemerintah berkaitan tidak dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Kami meminta DPR untuk tidak main-main terkait hal tersebut. Kami tidak menginginkan bahwa ini hanya akan menjadi alat mainan politik yang ujung-ujungnya hanya akan kempes di tengah jalan serta dijadikan alat bargening politik bagi kepentingan kelompok tertentu,” kata Sekjen Front Gerakan Aktivis Indonesia, Andi Awal Mangantarang dalam lewat siaran persnya kepada LICOM, Senin (20/02/12017).

Secara substansial, FRAKSI mencermati, harus membuka secara terang-benderang agar publik tahu bahwa memang pemerintah secara inkonstitusional berpihak kepada pribadi/ kelompok tertentu. Sehingga, secara hukum ketatanegaraan melenceng dari kaidah konstitusi.

“Padahal, sejatinya pemerintah rezim yang berkuasa saat ini hanya menjadi pemegang mandat konstitusi. Jadi, tidak boleh atas kepentingan pihak tertentu lantas melanggar
perundang-undangan yang berlaku di republik ini, bahkan cenderung pasang badan
membela terkait hal tersebut,” tegas Andi.

Rakyat, menurutnya, melihat sejauh mana keseriusan wakil-wakilnya di parlemen memperjuangakan tegaknya konstitusi, sebagaimana fungsinya dalam hal pengawasan dan kontrol terhadap pemerintah.

“Apalagi Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, sebelumnya telah menyampaikan,
masalah status hukum Ahok yang menjadi polemik ini seharusnya diserahkan kepada Kemendagri. Fatwa yang dikeluarkan MA pun bersifat tak mengikat dan tak harus diikuti,” katanya, mengritisi.

Instansi terkait (Kemendagri), lanjut dia, sudah menentukan sikap. “Ya, semestinya kementerian sendiri yang menentukan sikap. Karena fatwa MA ini tidak mengikat harus diikuti. Karena ini terkait dugaan pelanggaran terhadap UU KUHP 156a, UU Nomor 23 tahun 2014, angket tersebut untuk menguji kebijakan pemerintah melantik Ahok kembali,” tandasnya.

“Sebab, kami menilai, paling tidak ada beberapa hal yang dilanggar pemerintah yaitu KUHP, UU Pemda, dan tidak sejalan dengan Yurisprudensi,” tambah Andi.

Fraksi mencerimati contoh Kepala daerah yang sudah terdakwa, bahkan belum masuk
pengadilan sudah diberhentikan. Misalnya, kepala daerah yang pernah diberhentikan sebelum divonis adalah mantan Gubernur Banten, Sumut, dan Riau.

Selain itu, ungkap Andi, beberapa waktu lalu Mendagri Tjahjo Kumolo pernah mengatakan akan memberhentikan Ahok terkait kasus hukum yang menimpanya.

“Mendagri sendiri melanggar janji akan memberhentikan Ahok kalau sudah selesai masa cutinya. Ini kan luar biasa bahwa kami melihat ada diskriminasi hukum terhadap individu tertentu, bahwa seakan-akan hukum hanya berlaku bagi pihak yang berseberangan dengan rezim penguasa. Sungguh luar biasa rezim penguasa saat ini memutar balik fakta,” tegas Andi.

Disisi lain, menurut dia, Mendagri hanya sibuk mencari alibi dan pembenaran dengan menjual argumen seolah-olah multitafsir, padahal sudah sangat jelas.

“Bahwa kami menilai realitas politik saat ini yang menjadikan masa depan usulan hak angket ‘Ahok Gate’ makin tak jelas. Selain faktor teknis prosedur pembahasan usulan, dinamika politik pasca-Pilkada DKI Jakarta putaran pertama ini juga akan menentukan kelanjutan hak angket ‘Ahok Gate’,” katanya.

Padahal, menurut Andi lagi, sejatinya bahwa publik ingin tahu meminta DPR menjalankan fungsinya sebagimana mestinya. Agar hal ini publik ketahui bahwa apakah memang pemerintah dalam hal ini Kemendagri benar berjalan sesuai amanat konstitusi ataukah pemerintah melanggar konstitusi?

“Kan itu kami sebagai publik ingin tahu, bukan hak angket ini hanya menjadi alat mainan politik dan barter kepentingan. Untuk itulah kami mendesak serta meminta keseriusan lembaga negara seperti DPR menjalankan fungsi pengawasannya, agar publik tahu apakah skenario politik yang pemerintah mainkan?”, tukasnya.

“Membela individu tertentu lalu menabrak konstitusi yanga ada, sehingga jika memang benar terjadi pelanggaran, maka harus ada tindakan konstitusi sebagai konsekwensi terhadap pelanggaran konstitusi tersebut,” pungkas Andi.

Selanjutnya kami dari Front Gerakan Aktivis Indonesia terus akan mengawal hal tersebut, karena hal ini serius agar jangan hanya menjadi wacana dan mainan politik. @licom_03

0 komentar:

Posting Komentar