Senin, 20 Februari 2017

Ini isi fatwa MA terkait Ahok yang diaktifkan lagi jadi Gubernur DKI Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkap jika MA belum mampu memberikan pendapat hukum terhadap status Ahok lantaran ada proses pengadilan dan gugatan.

LENSAINDONESIA: Mahkamah Agung ternyata sudah menyerahkan balasan permintaan fatwa dari Kemendagri terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Lalu apa isinya?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkap jika MA belum mampu memberikan pendapat hukum terhadap status Ahok lantaran ada proses pengadilan dan gugatan.

Adapun proses pengadilan yang dimaksud ialah sidang penistaan agama oleh Ahok. Sedangkan gugatan dimaksud dilayangkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang menggugat keputusan Tjahjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini menghormati apapun pendapat dan penjelasan yang diberikan oleh MA.
“Soal permintaan pendapat hukum MA sebagaimana permintaan Kemendagri pada prinsipnya Kemendagri menghormati,” ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (20/2/2017).

Mendagri mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan sikap MA sebagai polemik. “Saya sebagai Mendagri memahami sekali pendapat dan pernyataan MA,” ungkap Tjahjo.

Selain itu, Mendagri belum mengambil keputusan apapun soal Ahok. Menurutnya, keputusan tentang Ahok akan diambil setelah proses persidangannya memasuki tahap penuntutan.

Menurut Tjahjo, dakwaan atas Ahok menggunakan pasal alternatif. Sedangkan ancaman hukuman dalam pasal alternatif tak sampai lima tahun penjara.

Pada Selasa (14/2/2017) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, yang isinya permohonan fatwa hukum terkait kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Tjahjo mengatakan pihaknya selaku pemerintah perlu menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umun di pengadilan, untuk mengambil keputusan apakah Ahok akan diberhentikan sementara atau tidak.

Namun dakwaan yang diregister di pengadilan masih memiliki pasal alternatif dengan dua tuntutan hukuman yang berbeda yaitu empat tahun dan lima tahun.

Fatwa hukum MA, kata Tjahjo, akan menjadi pembanding atas tuntutan tersebut.

Akibat keputusan Tjahjo Kumolo ini, DPR mengambil sikap dengan melayangkan hak angket yang disebut Ahok-Gate. Rencananya usulan yang ditandatangani 90 anggota dewan dari empat fraksi akan dibahas di rapat paripurna di hari Rabu atau Kamis pekan ini. @licom

0 komentar:

Posting Komentar