Kamis, 15 Desember 2016

Reklamasi Singapura Tak Pengaruhi Batas Laut

Jakarta (HK)- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penetapan garis batas laut dalam perjanjian Indonesia dan Singapura tidak dipengaruhi reklamasi yang dilakukan Singapura.
Penarikan garis pantai didasarkan pada Konvensi Hukum Laut Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1982. "Kami menegaskan tindakan reklamasi Singapura tidak mempengaruhi garis batas atau delimitasi di Selat Singapura," kata Budi dalam rapat paripurna bersama DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di bagian Timur Selat Singapura menjadi Undang-Undang. Dalam rapat paripurna Kamis (15/12), sebanyak sepuluh fraksi menyatakan setuju.

Budi menjelaskan, penetapan garis batas laut Indonesia dimulai dari garis batas laut Indonesia. Sementara untuk Singapura, batas laut didapatkan dari garis pantai Singapura yang asli. "Di sisi Singapura, dimulai dari original coast line yang tidak dipengaruhi reklamasi Singapura," ujar dia.

Ia menyebutkan, beberapa manfaat dengan adanya perjanjian penetapan batas laut. Menurut Budi, perjanjian ini memberi kepastian hukum dalam kegiatan ekonomi di kawasan. "Termasuk untuk pengelolaan pelayaran dan kepelabuhanan sesuai peraturan perundang-undangan nasional," ujar dia.

DPR setujui UU

Sementara itu, rapat paripurna DPR menyetujui UU Perjanjian Indonesia dan Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di bagian timur Selat Singapura menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang memimpin rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (15/12), mengetukkan palu tanda disetujui UU Perpanjian Batas Laut Indonesia dan Singapura itu setelah meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Asril Tanjung, membacakan laporan mengenai RUU Perjanjian Indonesia dan Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura.

Pada kesempatan tersebut, Tanjung mengatakan, UU ini menetapkan garis-garis batas laut yang berada di sebelah timur Selat Singapura, sehingga dapat memberikan kepastian hukum tentang wilayah kedaulatan Indonesia.

Menurut dia, perjanjian ini juga untuk melindungi kepentingan Indonesia di Selat Singapura sekaligus menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dari kedua negara untuk menindak kejahatan lintas batas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional.

Asril menilai perjanjian ini juga memperkuat dasar hukum dalam penataan ruang dan kebijakan dalam pengelolaan sumber daya di kawasan itu. "UU ini akan mendorong kerja sama kedua negara di berbagai bidang, termasuk pengelolaan perbatasan, yang sasarannya untuk stabilitas kawasan," katanya.

Dia menambahkan negara-negara ASEAN telah menerapkan masyarakat ekonomi Asean (MEA) mulai 1 Januari 2016 agar integrasi ekonomi dapat terwujud maka hal-hal yang terkait dengan soal wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga perlu diselesaikan. (tmp/ant)

Share

0 komentar:

Posting Komentar