Senin, 28 November 2016

RUU Pemilu Kesempatan Tata Ulang Demokrasi

Jakarta (HK) - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menilai penyusunan RUU Pemilu merupakan kesempatan untuk menata ulang demokrasi berdasarkan karakter bangsa Indonesia sesuai Pancasila, namun draf yang diajukan pemerintah tidak menyentuh hal tersebut.
"Sebenarnya pemerintah saat ini kehilangan momentum untuk melakukan perubahan yang mendasar dalam hal konsolidasi demokrasi kita,"  kata Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy di Jakarta, Senin (28/11).

Dia menjelaskan, draft revisi RUU Penyelenggaraan Pemilu yang diajukan pemerintah tidak menyentuh asas-asas filosofis namun lebih banyak hanya bermain utak atik kursi, teknis, dan minim upaya terhadap perubahan yang mendasar.

Lukman mengatakan, evaluasi yang dilakukan terhadap pemilu sebelumnya sebagai dasar perubahan juga tidak maksimal karena pemerintah sepertinya terburu buru menyiapkan draf RUU Pemilu.

"Seharusnya pemerintah punya visi besar untuk mendisain demokrasi yang kembali kepada nilai nilai Pancasila, karena konsolidasi demokrasi saat ini yang cenderung liberal harus segera diperbaiki," ujarnya.

Politikus PKB itu mencontohkan sistem pemilu Indonesia yang mengkhawatirkan saat ini adalah pilihan langsung seperti pilkada, pemilihan anggota legislatif sampai kepada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden belum bisa menangkal pengaruh politik uang.

Lukman mengatakan, politik uang itu selalu diikuti oleh transaksional dengan pemilik modal, sehingga konsolidasi demokrasi kita menjadi mahal, karena ada transaksional yang pragmatis tersebut.

"Harus dicari solusi para calon legislatif bermutu yang terpilih bukan saja yang memiliki modal, atau pemilik modal di belakangnya," katanya.

Dia menegaskan bahwa RUU Penyelenggaraan Pemilu harus bisa mengantisipasi hal tersebut dan membuat rambu tegas terhadap praktek demokrasi yang tidak sesuai dengan Pancasila.

Lukman menjelaskan praktek demokrasi yang tidak sesuai dengan Pancasila seperti politik uang, transaksional, tidak transparan, praktek kecurangan, jual beli suara baik secara eceran maupun grosiran, penyelenggara yang berpihak dan tidak adil.

"Soal lain yang perlu juga mendapat perhatian adalah RUU harus bisa melepaskan diri dari kepentingan keuntungan satu partai saja," katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan, sistem di dalam RUU Pemilu harus menjamin keadilan dan kesetaraan atas kepentingan bersama. Karena itu menurut dia, pilihan model pemilu dan model statistik pemilunya harus bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Sementara itu, Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Taufiqulhadi, mengatakan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Pemilu harus selesai pada 30 November 2016.

"DIM setiap fraksi harus selesai," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11).

Menurut Taufiqulhadi, penyelesaian DIM ini untuk mengejar target penyelesaian RUU Pemilu. Pansus akan bekerja secara ketat dan maraton. "Kami ditunggu waktu pelaksanaan pemilu," tutur politikus Partai NasDem ini.

Ia mengatakan beberapa isu krusial bakal masuk daftar masalah seperti sistem pemilu. Pemerintah mengajukan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas.

"Secara faktual, yang diajukan pemerintah tertutup," ujarnya. Ia meyakini mayoritas suara di DPR menghendaki sistem pemilu yang terbuka.

Selain itu, kata Taufiqulhadi, mekanisme pemilihan umum bakal menjadi isu krusial yang masuk daftar masalah. Sebab, pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif berimpitan. "Bagaimana sistem itu dilaksanakan," ucapnya.

Pansus RUU Pemilu menargetkan pembahasan rampung pada Mei 2017. Pansus yang dipimpin opolitikus Partai Kebangkitan Bangsa ini rencananya menggelar rapat pembahasan perdana pada Rabu, 30 November 2016.(ant/tmp)

Share

0 komentar:

Posting Komentar