Senin, 28 November 2016

Jong Hoa Bukan Bos Citra Buana Prakarsa

jong hoaTerkait Kasus Lahan di Sagulung

BATAM (HK) - Legal PT Citra Buana Prakarsa, Gatot Rio Putro SH menegaskan bahwa Jong Hoa bukan bos dari PT Citra Buana Prakarsa, sebagaimana dimuat dalam berita sebelumnya dengan judul "Ustadz Haikal: Kami Jangan Diganggu" edisi Jumat (25/11) lalu.

"Jong Hoa bukan bosa Citra Buana Prakarsa," tegas Gatot dalam klarifikasinya ke Haluan Kepri, Senin (28/11).

Dalam klarifikasnya, Gatot juga menjelaskan bahwa antara PT Citra Buana Prakarsa dengan PT Lindung Alam Raya adalah dua badan hukum yang berbeda. Sehingga pertanggungjawaban atas segala perbuatan hukum yang dilakukan, tidak saling berkaitan satu sama lain.

"PT Lindung Alam Raya tidak ada hubungannya dengan perusahaan PT Citra Buana Prakarsa, keduanya berbeda," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah alat berat telah disiagakan untuk menggusur Pondok Pesantren (Ponpes) yang sekaligus panti asuhan Ustmaniyah yang terletak di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung.

Alat berat tersebut terlihat telah berjejer pada Senin (21/11) lalu di sekitar lokasi lahan seluas 5 hektar milik Ponpes tersebut, yang kini diklaim milik PT Lindung Alam Raya.

Penanggungjawab dari panti asuhan dan Ponpes Ustmaniyah, Ustadz Haikal mengatakan, pihak pesantren memiliki PL atas lahan tersebut dari BP Batam. Kemudian dari atas lahan itu didirikan sebuah masjid dan yayasan pendidikan agama, sekaligus panti asuhan untuk menampung anak yatim.

"Setidaknya 2.000 jamaah datang ke sini (masjid) untuk salat berjamaah. Dan ada 80 orang putra dan putri yang mondok disini. Jadi para jamaah juga takut melihat oknum aparat keamanan yang datang ke sini," ujar Ustad Haikal, Senin (21/11) lalu.

Selaku pengelola, kata Ustad Haikal, Ia sangat menyesalkan tindakan oknum aparat keamanan yang ikut campur dalam sengketa lahan antara pihak Panti Asuhan dengan PT Lindung Alam Raya tersebut. Pasalnya, menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurut Haikal, ia telah menjelaskan mengenai duduk perkara dan persoalan lahan tersebut, karenanya ia tak mau meninggalkan lokasi tersebut. "Saya sudah jelaskan kepada mereka bahwa lahan di Panti Asuhan ini sudah memiliki PL serta ada sertifikatnya. Namun mereka itu tidak percaya dan memaksa akan melakukan penggusuran," katanya lagi.

Berdasarkan informasi, lanjutnya, lahan seluas 5 hektar itu akan dibangun kawasan industri oleh PT Lindung Alam. Namun mereka bersama masyarakat akan terus bertahan sebab memiliki dasar hukum berupa PL.

Dalam pemberitaan, Agus Salim Haikal alias Ustadz Haikal juga memohon kepada semua pihak untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang dialami Pondok Pesantren (Ponpes) Ustmaniyah, dapat diselesaikan secara baik, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pasalnya, Ponpes Ustmaniyah yang sekaligus panti asuhan yang dibinanya itu, merupakan tempat pendidikan Agama Islam bagi anak anak warga tidak mampu termasuk tempat pembinaan bagi anak yatim dan piatu.

"Kami memohon, janganlah kami diganggu. Sebab, kami tak mengganggu pula pada pihak PT Lindung Alam Raya yang akan membuat kawasan industri," ungkap Ustadz Haikal, Kamis (24/11) siang, di Ponpes Ustmaniyah.

Sementara itu, Pimpinan Hidayatullah Batam, Ustadz Jamaludin Nur mengungkapkan, hampir semua permasalahan bangsa ditimbulkan oleh sikap yang tidak menghormati, dan tidak mengahargai akan hak-hak orang lain. Apalagi, seseorang itu yang merasa kuat, hebat serta memiliki harta melimpah. Sehingga dia bisa berbuat dengan seenaknya terhadap masyarakat awam.

"Inilah sikap yang jadi pemicu, serta timbulnya sebuah permasalahan bangsa kita, termasuk masalah kepemilikan lahan di Batam ini. Mereka yang merasa kuat, bisa menguasai lahan dengan seenaknya," ucap Ustadz Jamaludin Nur.

Terkait permasalahan lahan Ponpes Ustmaniyah nan telah diserobot tersebut Ustadz Jamaludin Nur, minta pihak Ustadz Haikal, agar berkoordinasi dengan pihak Kemenag, MUI, Sesepuh Batam, dan aparat penegak hukum.

"Negara kita ini negara hukum. Segala sesuatunya ada aturan dan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Jangan mentang-mentang pengusaha, mereka bisa berbuat dengan sekehendak hati sehingga merugikan orang lain. Apalagi ponpes itu untuk kepentingan pendidikan generasi bangsa serta masyarakat," ucap Pimpinan Hidayatullah Batam itu.

Sedangkan Kasat Reserse Kriminal Polresta Barelang, Kompol Memo Adrian melalu Wakasat, AKP Kelly Herman mengatakan, terkait pelaporan tindakan penyerobotan serta pengintimidasian yang dialami Penanggungjawab Ponpes Ustmaniyah, sudah diterima.

"Laporan dari pihak Agus Salim Haikal alias Ustadz Haikal, penanggungjawab Ponpes Ustmaniyah sebagai korban penyerobotan lahan dan intimidasi, telah kami terima. Saat ini sedang diproses di Unit III. Kalau tidak ada halangannya dalam waktu dekat terlapor akan kita panggil," ujarnya singkat. (tim)

Share

0 komentar:

Posting Komentar