PANTER – MEDAN, Sidang
paripurna DPRD Sumut dengan agenda pemilihan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu)
dihujani debat dan intrupsi. Bahkan, palu sidang milik pimpinan dewan dilarikan
Sutrisno Pangaribuan dari Fraksi PDIP, yang kecewa dengan dilanjutkannya
paripurna pemilihan wagubsu tersebut.
Sutrisno
Pangaribuan dari awal memang menyuarakan penolakan serta meminta sidang
paripurna pemilihan Wagubsu ditunda karena bertentangan dengan UU No 10/2016.
Politisi PDIP ini berulang kali melayangkan interupsi.
Sutrisno
mencecar pimpinan sidang, Parlinsyah dengan pertanyaan, khususnya tentang
putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PKNU Sumut. Di dalam putusan itu,
PTUN Jakarta memutuskan agar dilakukan penundaan pelaksanaan keputusan Surat
Nomor: 122.12/5718/OTDA tertanggal 4 Agustus 2016 perihal mekanisme pengisian
Jabatan Wagubsu.
"Pengesahan
Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Sisa Masa Jabatan 2013-2018 hanya dilakukan
melalui paripurna DPRDSU sesuai Pasal 176 UU No.10 Tahun 2016 Tentang
Pemilukada dimana dua nama tersebut diusulkan secara bersama oleh seluruh
partai pengusung dalam satu dokumen," kata Sutrisno.
Sayangnya,
pernyataan Sutrisno tidak direspon pimpinan dewan. Malah Parlinsyah seakan
mengabaikan intrupsi Sutrisno.
"Paripurna
ini tetap dilanjutkan, setuju," kata Parlinsyah disambut kata setuju dari
anggota dewan yang hadir.
Karena
keinginannya tidak diakomodir, Sutrisno mengambil sikap dengan meninggalkan
ruang sidang paripurna. Sebelum pergi, Sutrisno menghampiri pimpinan dewan dan
menyebut bahwa sidang paripurna yang digelar kali ini sudah bertentangan dengan
UU No 10/2016.
Setelah
menyalami satu persatu pimpinan dewan. Sutrisno malah mengambil palu sidang
milik pimpinan dewan dan pergi meninggalkan ruang sidang paripurna.
Insiden
ini mendapat respon beragam dari seluruh peserta sidang paripurna DPRD Sumut.
"Sebagai anggota dewan, kita mendesak BKD untuk segera memproses sikap
tidak terpuji yang ditunjukkan Sutrisno," kata Anggota DPRD Sumut Fraksi
Demokrat, Mustofawiyah Sitompul.
Tidak
bergeming, Sutrisno pun melanjutkan langkahnya untuk meninggalkan ruang sidang
paripurna dengan palu pimpinan dewan di tangannya. Usia meninggalkan ruang
paripurna, Sutrisno kembali ke ruangannya di Komisi C lantai 2 gedung DPRD
Sumut.
Disebutkannya,
dari awal pansus menjadikan UU No 10/2016 pasal 174 sebagai dasar. Selain itu,
pansus juga berpegang terhadap No 122.12/571/OTDA tanggal 4 Agustus 2016. Namun
pada kenyataannya, didalam laporan pansus yang pada halaman 12 poin 9
disebutkan, karena belum adanya PP dan atau peraturan Menteri Dalam Negeri
tentang pemilihan kepala daerah, dan atau tentang Pemerintah Daerah khusus yang
terkait dengan pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur Sumut maka yang
dapat dijadikan dasar hukum dalam hal pemilihan pengisian kekosongan jabatan
Wakil Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018 adalah pasal 176 ayat (1) dan
ayat (2) dan ayat (4) UU nomor 10/2016 junto Radiogram Menteri Dalam Negeri
T.122/5237/OTDA Surat Kementrian Dalam Negeri No 122.12/571/OTDA tanggal 4
Agustus 2016.
"Ini
yang membuat saya memilih untuk keluar dari ruang sidang paripurna. Banyak
kekeliruan, banyak permainan kotor didalam prosesnya," kata Sutrisno
kepada wartawan usai mengambil palu milik pimpinan dewan.
Badan
Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumatera Utara (DPRD) Sumut bakal memproses sikap
Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI-Perjuangan Sutrisno Pangaribuan yang mengambil
palu saat berlangsungnya sidang paripurna pemilihan calon wakil gubernur sumut
(Cawagubsu), Senin (24/10).
Ketua BKD
Syamsul Bahri mengatakan pihaknya akan memanggil serta meminta klarifikasi dari
Sutrisno dalam waktu dekat.
"Minggu ini juga akan kita
panggil,"kata Syamsul kepada wartawan di gedung DPRD Sumut, Selasa
(25/10).
Politisi
Golkar itu mengaku saat ini tengah mempelajari tata terbit (Tatib) serta kode
etik anggota dewan.
"Sedang
kita lihat, pasal mana yang dilanggarnya. Seluruh anggota BKD setuju sikap
Sutrisno yang mengambil palu untuk diproses,"katanya. Hasil keputusan BKD,
lanjut dia, akan disampaikan kepada pimpinan dewan serta pimpinan PDI-P
ditingkat provinsi dan tingkat pusat.
Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan terlihat santai menanggapi rencana BKD. Pria yang dikenal vokal itu mengaku, apa yang dilakukannya itu sudah sesuai dengan UU.
Anggota
DPRD Sumut Januari Siregar yang juga berprofesi sebagai pengacara, menyatakan
insiden perampasan palu yang dilakukan Sutrisno Pangaribuan telah melanggar
pasal 221 KUHP, karena menghalangi tugas aparatur negara.
"Insiden
perampasan palu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena hampir
menggagalkan sidang yang merupakan agenda resmi lembaga negara"
pungkasnya. (Aasof)

0 komentar:
Posting Komentar