Rabu, 26 Oktober 2016

Kondisi terus memburuk, Sutan Bhatoegana dirujuk ke RS Medistra

Sutan Bhatoegana menjalani perawatan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta akibat saki kanker hati. Foto: Istimewa

LENSAINDONESIA.COM: Narapindana kasus korupsi pembahasan APBN 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sutan Bhatoegana dirujuk ke rumah sakit Medistra, Jakarta akibat menderita kanker hati.

Politisi Partai Demokrat yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung ini semula dirawat di RS Hermina Arcamanik. Karena kondisinya terus memburuk, Sutan lantas dilarikan ke Medistra, sejak 11 Oktober 2016 kemarin.

“Pak Sutan kena sakit kanker hati, lever,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Dedy Handoko, Selasa (25/10/2016).

Informasi yang diterima Kalapas, Sutan akan dipindahkan ke rumah sakit terdekat di Bogor. “Biar dekat dengan keluarganya,” katanya.

Dedi juga mengungkapkan bawa mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu dirujuk ke RS Medistra atas rekomendasi dokter.

Selain rekomendasi dokter, lanjutnya, terdapat dokter yang dipercaya Sutan untuk merawat dan mengobati penyakitnya.

“Sampai sekarang yang bersangkutan masih dirawat,” kata Dedy.

utan mendekam di Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya. Ia divonis 12 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya.

Sebelumnya Sutan divonis 10 tahun atas kasus korupsi yang menjeratnya. Sutan masuk ke Lapas Sukamiskin pada Kamis, 26 Mei 2016.

Tetapi hukuman Sutan kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara setelah MA menolak kasasinya.

Seperti dilansir laman resmi www.mahkamahagung.go.id, Selasa 27 September 2016, MA membeberkan pidana korupsi Sutan sehingga Majelis Kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar itu memperberat hukuman Sutan.

Pertama, Sutan selaku pemegang amanah dan pemangku kekuasaan elektoral seharusnya memberikan contoh kepada rakyat untuk menjauhi dan menolak terlibat dalam perbuatan transaksional yang bersifat koruptif.

“Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi politik,” ucap Majelis Hakim Kasasi dalam pertimbangan putusan kasasi seperti dikutip dalam laman MA.

Kedua, Sutan menerima pemberian satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Type G warna hitam dari Yan Ahmad Suep selaku Direktur PT Dara Transindo Eltra. Sutan juga menerima uang tunai sejumlah US$ 200 ribu dari Rudi Rubiandini.

Dia juga terbukti menerima satu unit tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Tanjungsari, Kota Medan, Sumatera Utara dari Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT SAM Mitra Mandiri.

Ketiga, Sutan menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp 50 juta dari Menteri ESDM, Jero Wacik. Sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan berupa alat bukti, yaitu keterangan saksi Waryono Karno yang keterangannya mempunyai hubungan dengan keterangan saksi Didi Dwi Sutrisnohadi, Sri Utami dan saksi Dwi Hardhono yang pada pokoknya menerangkan pemberian Rp 50 juta tersebut merupakan bentuk apresiasi atau perhatian atas kedatangan Sutan ke kantor Kementerian ESDM.

Dosa keempat, Sutan selaku Anggota/Ketua Komisi VII DPR RI yang telah dikenal luas masyarakat Indonesia harusnya seirama dengan program pemerintah yang telah mencanangkan pemberantasan korupsi.

Dosa terakhir, Sutan telah melanggar hak-hak asasi ekonomi dan hak sosial masyarakat Indonesia, karena perbuatan Sutan melakukan korupsi yang telah merugikan negara menjadi contoh tidak baik bagi masyarakat.

Atas pertimbangan dosa-dosa Sutan itu, Majelis Hakim Kasasi memutuskan memperberat hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Sutan juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan.

Sutan juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 50 juta dan US$ 7.500 kepada negara. Kemudian tanah dan bangunan di Jalan Kenanga (Medan, Sumatera Utara) dan mobil Toyota Alphard 2.4 AT Type G dirampas negara. Majelis Hakim Kasasi juga memutus untuk mencabut hak politik Sutan untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.@LI-13

loading...

0 komentar:

Posting Komentar