Informasikan media berita pojok jabar yang menggungah berita bertambahnya Siswa korban calo ppdb menjadi 227, kenapa penemuan ini tidak dilanjutkan dalam proses hukumnya dan setelah di ketemukannya 227 siswa hanya di arahkan kepada sekolah swasta.
Mirisnya orang tua murid rata-rata sudah keluar uang yang cukup banyak hingga akan berakibat putus sekolah disebabkan karena uang biaya pendidikannya hilang oleh oknum yang menjanjika anaknya bisa di terima di Sekolah Negeri.

Apakah suatu pristiwa tindak kriminal harus ada pelaporan ? dari korban ? ini merupakan delik hukum yang menjadi orang tua siswa korban calo ppdb enggan melapor karena dalam bermasalah dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1980 TENTANG TINDAK PIDANA SUAP.(dj)
0 komentar:
Posting Komentar