
LENSAINDONESIA.COM: Komisi II DPR-RI desak agar pemerintah melalui Kemendagri segera menyerahkan RUU Pemilu ke DPR. Sebab dengan begitu, DPR dapat segera bekerja dengan membentuk Pansus.
Adapun tahapan Pilpres dan Pileg bakal dimulai pada Mei 2017, setidaknya dua tahun sebelum Pilpres dan Pileg. Pelaksanaan Pemilu 2009 sendiri akan dilakukan secara serentak.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengatakan pembahasan RUU Pemilu dipastikan bakal menuai perdebatan panjang. Menurutnya revisi terhadap UU Pemilu menjadi penting, tak saja perubahan sistem namun juga adanya putusan MK yang menyatakan Pilpres dan Pileg dilakukan secara serentak pada 2019 mendatang
“Kalau misalnya waktu terbatas dan tidak berhasil ketok palu UU Pemilu, maka Pilpres dan Pileg 2019 tidak maksimal, bisa rawan digugat orang dan sebagianya. Harganya terlalu mahal kalau berlambat-lambat soal RUU Pemilu itu,” ujarnya di gedung DPR, Kamis (20/10/2016).
Lambannya pemerintah dalam menyikapi Pemilu yang sudah berada di depan mata menjadi kekhawatiran bagi kalangan DPR. Setidaknya, pembahasan RUU pun bakal memiliki waktu yang singkat. Bila tak rampung, Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) bakal menghadapi banyak persoaan.
“Kalau pemerintah tak memasukkan draf RUU Pemilu, kita akan mengalami banyak persoalan, pembahasan RUU hanya tebal hanya 5 bulan atau 4 bulan, akan menghasilkan kualitas UU yang meragukan dan rawan digugat, terburu-buru,” pungkasnya.@dg
0 komentar:
Posting Komentar