PANTER – MEDAN, Kepala
Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Padangsidimpuan, AKP DS dan tiga
anggotanya ditahan terkait laporan pemerasan terhadap mantan Personel Ada Band, Eel Ritonga. Keempatnya ditahan
selama 20 hari di sel tahanan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
Propam Polda Sumut
menahan Kasat Rekrim Polres Padangsidimpuan setelah menerima laporan dari mantan Personel Ada Band (Eel Ritonga). Dalam
menjalankan aksinya, AKP DS disebut-sebut tak sendiri, melainkan dibantu tiga
anggotanya berinisial Iptu JH, Ipda YH dan seorang penyidik bintara berinisial
IS.
Menanggapi ada aksi
pungutan liar, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan
setelah dibentuknya tim, Kasat Reskrim Polresta Padangsidimpuan, AKP DS dan
tiga rekannya sudah didalam di sel .
"Ya, sekarang
keempat orang itu ada di Polda untuk mempermudah proses penyelidikan. Semuanya
ada di lingkungan Propam untuk proses penyelidikan," kata Kapoldasu, usai
mengikuti Apel Kebangsaan dan Kesiapan Kontijensi di Wilayah Sumut di Lapangan
Benteng, Medan, Kamis (27/10).
Menurut Rycko,
pemeriksaan itu menyangkut indikasi adanya upaya pemerasan atau pungutan liar
(pungli) terhadap mantan personel Ada Band, Eel Ritonga. "Kita periksa
dulu, baru kemudian kita mengetahui apa sebenarnya yang terjadi," ujar
Rycko.
Mantan Kepala Sekolah
Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) yang kini berubah menjadi Perguruan Tinggi Ilmu
Kepolisian (PTIK) ini menyebut, dugaan pemerasan yang dilakukan keempat
personel Polresta Padangsidempuan itu harus dibuktikan. "Harus dibuktikan
itu, ada atau tidaknya pemerasan yang dilakukannya," pungkasnya.
Kapolresta
Padangsidimpuan, AKBP Muhammad Helmi Lubis mengatakan, meskipun Kasat
Reskrimnya kini tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut, namun
pelayanan keorganisasian di jajaran reskrim Polresta Padangsidimpuan tidak
terganggu. Sebab, pekerjaan Kasat Reskrim langsung diambil alih oleh Kapolres.
"Tidak ada
masalah, apakah Kasatnya berhalangan atau tidak, sedang ditahan Propam atau
tidak. Justru, saya menghadapkannya (AKP DS) langsung kepada penyidik Propam
kemarin. Untuk mempermudah proses penyelidikan atas permintaan tim
Propam," katanya.
Dia membeberkan, apapun
hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Propam Polda Sumut tidak
diketahuinya. "Saya tidak tau apa hasil pemeriksaannya karena tidak
diberitahu. Sebab, itu bukan ranah saya," ungkapnya singkat.
Sebelumnya, Mantan
personel Ada Band Eel Ritonga, mengaku diperas seorang oknum polisi berinisial
AKP DS senilai Rp1 miliar. AKP DS saat ini bertugas di Polres Kota
Padangsidimpuan. Selain AKP DS, tiga anggotanya berinisial Iptu JH, Ipda YH
serta seorang bintara berinisial IS, juga diduga terlibat dalam kasus itu. (M.Ir)

0 komentar:
Posting Komentar