Selasa, 06 September 2016

Hewan Kurban Dinyatakan Sehat

KARIMUN (HK)-Jumlah hewan kurban yang dipotong pada hari raya Idul Adha 1437 H di Kabupaten Karimun sebanyak 204 ekor sapi dan 218 ekor kambing. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun menyatakan, semua hewan kurban tersebut sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam maupun standar kesehatan. Hewan kurban itu disebarkan di 12 kecamatan di Karimun diantaranya, untuk Kecamatan Kundur Utara sebanyak 17 sapi dan 22 kambing, Kundur sebanyak 34 sapi dan 30 kambing, Kundur Barat sebanyak 8 sapi dan 12 kambing, Kecamatan Ungar sebanyak 5 sapi dan 6 kambing, sementara Kecamatan Belat sebanyak 1 sapi dan 3 kambing.

Kemudian, untuk Kecamatan Moro sebanyak 13 sapi dan 18 kambing, Durai sebanyak 1 sapi dan 13 kambing, Buru sebanyak 2 sapi dan 6 kambing, Meral sebanyak 39 sapi dan 31 kambing, Tebing sebanyak 44 sapi dan 40 kambing, Meral Barat sebanyak 9 sapi dan 8 kambing serta Kecamatan Karimun sebanyak 31 sapi dan 28 ekor kambing.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Karimun, Afrizal melalui Kasi Bimas Islam Kholif Ihda Rifai, Selasa (6/9) mengatakan, data yang dirilis tersebut masih data sementara. Kemungkinan, pada H-1 Idul Adha akan ada penambahan jumlah hewan kurban lagi. Pihaknya masih menunggu laporan dari setiap KUA yang bersumber dari masing-masing panitia kurban.

"Hewan kurban yang masuk ke Karimun ini kebanyakan didatangkan dari luar daerah Karimun seperti Sumatera dan Jawa yang sudah melalui proses pemeriksaan oleh Karantina Hewan terlebih dahulu. Jadi sebelum hewan kurban tersebut dipotong, maka sudah melewati tahap pemeriksaan oleh instansi terkait," ungkapnya.

Kata Kholif, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Karantina Hewan, maka pada H-2 Idul Adha akan ada lagi pemeriksaan kesehatan kepada hewan kurban tersebut di masjid atau mushola yang dilakukan oleh Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan Kabupaten Karimun. Tujuannya, untuk memastikan agar hewan kurban benar-benar layak untuk disembelih.

Dijelaskan, pembelian hewan kurban dilakukan oleh masing-masing panitia masjid atau mushola. Dalam memilih hewan tersebut, panitia juga harus mengetahui kriteria hewan yang dapat diqurbankan. Untuk sapi, haruslah jantan dan minimal berumur dua tahun, serta sudah memiliki tanduk, sehat dan tidak kurus.

"Berumur minimal dua tahun untuk sapi, diutamakan yang jantan, sudah ada tanduk, sehat dan tidak kurus, saat menyembelih harus memamakai pisau yang tajam, penyembelihan harus santun dan hewan yang akan disembelih jangan sampai melihat hewan lain saat dipotong," jelas Kholif. (ham)

Share

0 komentar:

Posting Komentar