Selasa, 06 September 2016

Domisili Usaha Tidak Mengenal Batas Waktu

Rudi Terbitkan Perwako Tentang Domisili

BATAM (HK) - Perdebatan terkait perlu tidaknya perpanjangan surat domisili usaha, sudah terjawab. Hal ini setelah Pemko Batam menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) tentang domisili usaha yang tidak mengenal batas waktu berlakunya surat domisili.
Tetapi perubahan surat domisili hanya akan dilakukan, bilamana terjadi perubahan tempat domisili usaha, atau karena perubahan struktur kepemilikan usaha yang bersangkutan.

"Sepanjang tidak ada perubahan tempat usaha dan tidak ada perubahan kepemilikan, maka sepanjang itu tidak perlu melakukan perpanjangan surat domisili," tegas Walikota Batam, Muhammad Rudi ke awak media, Selasa (6/9) di ruang kerjanya.

Sebab menurutnya, selama tidak ada perubahan tempat usaha dan perubahan kepemilikan, maka surat domisili tetap berlaku. Karena pada prinsipnya keberlakuannya tidak dibatasi oleh rentang waktu sejak diterbitkan.

Selain tentang masa berlakunya, Rudi juga menghimbau agar setiap pengusaha yang hendak memulai usaha meminta surat domisili usaha ke aparat pemerintah setempat, mulai dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan sebagai bentuk pemberitahuan.

"Bila terjadi persoalan hukum di lapangan, maka yang ditanya pertama pasti aparatur terendah, yakni pak RT atau RW," katanya. Guna mendukung agar setiap pengusaha memiliki surat domisili usaha, Rudi mengingatkan seluruh aparat terkait menfasilitasi pengusaha dalam memperoleh surat domisili usaha.

Misalnya, penerbitan surat domisili usaha di Kelurahan dan Kecamatan tidak boleh lebih dari 30 menit. Dan sebagai bentuk kemudahan, Perwako tersebut memberikan kewenangan sekretaris Lurah atau sekretariat camat dapat menggantikan atasannya yang berhalangan atau sedang tugas luar.

"Kita minta tidak lebih 30 menit, kalau Lurah tidak ada bisa digantikan sekretaris Lurah, begitu juga kalau Camatnya tidak ada di tempat," ungkap Rudi.

Mengakhiri penjelasannya, Rudi menegaskan bahwa keberadaan surat domisili bukan produk hukum, tetapi hanya sifatnya surat keterangan. Karenanya, ia meminta seluruh pihak terkait menfasilitas penerbitan surat tersebut tanpa dipungut biaya apapun. (ays)

Share

0 komentar:

Posting Komentar