JAKARTA (HK)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro, kemarin. Anggota Komisi V DPR tersebut ditetapkan menjadi tersangka sejak April lalu. Ia diduga menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat.
Andi tiba di Gedung KPK sejak pagi. Usai menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam, Andi langsung dijemput oleh mobil tahanan KPK. Andi yang mengenakan rompi tahanan berwarna jingga menyampaikan permintaan maaf kepada para konstituennya di Sulawesi Selatan. Ia juga mengucapkan rasa terima kasih kepada partai tempatnya bernaung.
Menariknya, sebelum masuk ke dalam mobil tahanan KPK, Andi juga mengucapkan rasa terima kasih secara khusus kepada Bendahara Umum (Bendum) PAN Nasrullah. Namun, ia enggan menjelaskan alasan dirinya menyampaikan rasa terima kasih tersebut.
"Saya minta maaf kepada konstituen di Sulawesi Selatan atas kejadian ini. Yang kedua, saya ucapkan terima kasih kepada PAN, khususnya kepada Bendahara Umum," ujar Andi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (6/9).
Disinggung terkait dugaan keterlibatan pimpinan dan anggota Komisi V DPR, dan politisi PAN lainnya dalam korupsi tersebut Andi memilih bungkam atas pertanyaan tersebut. Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Andi akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Pusat. Penahanan akan dilakukan hingga 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Andi diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Uang yang diberikan berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi. Di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp70 miliar. Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp170 miliar.
Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek. Adapun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp7,4 miliar.
Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Dua di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto.
Sementara itu, Abdul Khoir yang disangka sebagai pemberi suap, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Damayanti dan dua stafnya telah memasuki tahap penuntutan. Damayanti dituntut 6 tahun penjara, sedangkan dua rekannya Dessy dan Julia masing-masing dituntut 5 tahun penjara. (cnn/net)
Share
0 komentar:
Posting Komentar