Rabu, 31 Agustus 2016

Agun: Jangankan jadi menteri, Archandra Tahar bisa jadi presiden

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARAFOTO)

LENSAINDONESIA.COM: Status kewarganegaraan mantan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Archandra Tahar masih menjadi perbincangan hangat di Gedung Nusantara II, Senayan, Rabu (31/8/2016).

Salah satunya adalah Anggota Komisi I DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa yang tidak mempermasalahkan bila Archandra diberi status WNI lagi.
“Saya pribadi berpandangan Archandra enggak ada masalah. Jangankan jadi menteri, jadi presiden saja boleh tuh,” tegas politikus Partai Golkar itu.

Pendapatnya ini merujuk pada pasal 6 UUD 1945 yang membolehkan siapa saja yang berstatus warga negara Indonesia, atau tanpa frase manusia Indonesia asli dibolehkan untuk menjadi presiden. Pasal tersebut sebenarnya merupakan hasil amandemen saat Amin Rais memimpin MPR.

Selain itu, dia juga berpendapat jika keputusan Archandra menjadi warga negara Amerika Serikat bukan karena kemauannya sendiri.
Agun menduga, Archandra terjebak peraturan di negara Amerika Serikat yang mengharuskan menjadi warga negara tersebut agar bisa menduduki jabatan tertentu.

“Apakah dia kena ketentuan itu? Jadi, sama sekali dia tidak mengajukan permohonan,” kata politikus Golkar itu.

Namun, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menolak jika Archandra diizinkan tak memenuhi syarat-syarat untuk jadi WNI. Syarat itu adalah syarat lama menetap 5 tahun di Indonesia. “Selain itu, apakah negara membutuhkan negara atau tidak,” ujarnya di gedung DPR-RI.

Sudding juga tak setuju bila pemerintah dengan cepat menetapkan status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM, Archandra Tahar sebagai warga negara Indonesia. “Saya tidak setuju ya kalau Archandra ditetapkan sebagai warga negara Indonesia karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Sudding membenarkan ada lobi-lobi soal status Archandra di DPR agar proses pengembalian status WNI mulus dilakukan di DPR terutama di komisi III. Hanya saja menurutnya hingga kini Komisi III belum meminta permohonan langsung dari Arcandra melalui Kemenkum HAM. Sudding mengatakan pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu. @dg

loading...

0 komentar:

Posting Komentar