Jumat, 12 Mei 2017

Imigrasi Karimun Amankan 3 WN Cina

KARIMUN (HK)-Petugas Kantor Imigrasi Karimun mengamankan tiga orang warga negara Cina di Perumahan Griya Sungai Raya, Blok A1 RT/RW 03/01, Kelurahan Seiraya, Kecamatan Meral, Selasa (9/5). Mereka adalah  Feng Shaonian (59), Li Jianhua (48) dan Liu Aimin (41). Kini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Karimun.
Kepala Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai Karimun Mas Arie Yuliansha Dwi Putra melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Berthi Mustika mengatakan, dua WNA atas nama Li Jianhua dan Liu Aimin tinggal di Indonesia untuk bekerja di PT Dewa Dewi di Ruko Raffles City Blok A no 01, Batam, namun memiliki proyek di Karimun.

"Li Jianhua dan Liu Aimin memiliki visa izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh KBRI di Singapura. Visa tersebut memang untuk bekerja. Namun, belum diterakan izin tinggalnya dan masih berbentuk visa. Sementara, Feng Shaonian menggunakan visa kunjungan wisata," ungkap Berthi saat konferensi pers, Jumat (12/5).

Kata Berthi, pihaknya telah menelusuri keberadaan PT Dewa Dewi yang beralamat di Batam tersebut dengan menerjunkan personil Kantor Imigrasi Karimun yang berkoordinasi dengan Imigrasi Batam untuk menguak keberadaan PT Dewa Dewi. Dari hasil penelusuran, memang ditemukan plang nama perusahaan itu. Namun, pihak perusahaan itu tidak kooperatif.

"Tadi pagi (kemarin) staf kami telah berangkat ke Batam untuk mengecek ke lokasi sesuai dengan izin Kantor Imigrasi Batam. Setelah kami melakukan cek di alamat tersebut, hanya terdapat plang nama saja. Kami coba masuk ke kantornya, tapi dari perusahaan tidak kooperatif, kami mencoba menginterview pimpinan perusahaan atas nama Iwan Kurniawan, namun tidak berhasil," jelasnya.

Sementara, Feng Shaonian menggunakan visa yang disponsori olet PT Inti Jaya Garden. Setelah ditelusuri, ternyata perusahaan tersebut fiktif, alias perusahaan itu tidak pernah ada. Pihaknya telah menghubungi nomor telepon yang beralamat di Jakarta. Tapi, tidak ada yang mengakui keberadaan perusahaan itu.

Berthi menyebut, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap ketiga WNA asal Cina tersebut. WNA tersebut akan dilakukan pendetensian dan pendeportasian. Dari hasil pemeriksaan, secara izin tinggal WNA tersebut tidak mengetahui apa-apa, mereka datang ke Indonesia hanya untuk bekerja.

"Proses atau cara pertama bagi dua orang (Li Jianhua dan Liu Aimin) memang sudah betul menggunakan visa izin tinggal terbatas, tapi pada saat tinggal di Indonesia atau proses untuk mendapatkan visa atau izin tinggal adalah salah dengan melanggar UU Keimigrasian," tutur Berthi.

Pada intinya, kata Berthi, ketiga WNA itu adalah korban, sebenarnya yang menjadi pelaku utama adalah warga negara Indonesia, yakni pimpinan perusahaan yang membawa mereka ke Indonesia. Untuk membuktikan hal itu, pihaknya akan terus melakukan penelusuran keberadaan dua pimpinan PT Dewa Dewi dan PT Inti Jaya Garden.

"Ketiganya tidak kami lakukan proses persidangan. Tindakan yang kami ambil pertama adalah membatalkan izin tinggalnya, melakukan pendetensian (bukan penahanan) dan pendeportasian setelah mendapat izin dari Kantor Wilayah Divisi Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Kepri. Mereka juga kami masukkan dalam daftar tangkal (blacklist), minimal 6 bulan maksimal 2 tahun," terang Berthi.

Sementara, bagi perusahaan penjamin dalam hal ini PT Dewa Dewi dan PT Inti Jaya Garden melalui Ditjen Imigrasi akan diberikan sanksi agar perusahaan tersebut tidak lagi dapat mengajukan sponsor maupun menjamin orang asing untuk bekerja atau mendatangkan orang asing ke Indonesia dalam kegiatan apapun. (ham)

Share

0 komentar:

Posting Komentar