Bawaslu RI. Foto: Yuanto-lensaindonesia.comLENSAINDONESIA.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, memberikan supervisi terhadap pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada di tujuh (7) daerah.
Ketua Bawaslu, Abhan menyebutkan, tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tolikara, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten kepulauan Yapen, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Gayo Lues dan Kabupaten Bombana.
“Ada tujuh kabupaten yang akan melaksanakan PSU, beberapa akan kami supervisi langsung ke daerah yang bersangkutan. Bawaslu mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dan memastikan pengawasan PSU berjalan baik dan berintegritas,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan dalam keterangan persnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (09/05/2017).@yuanto
Berikut jadwal PSU Pilkda tujuh daerah tersebut:
1. PSU Pilkada Kabupaten Maybrat di 1 TPS di Kampung Itoh Soher, distrik Aitinyo pada 25 Mei 2017.
2. PSU Pilkada Kabupaten Gayo Luwes 5 TPS pada 17 Mei 2017.
3. PDU Pilkada Kabupaten Bombana 7 TPS di empat kecamatan pada 30 Mei 2017.
4. PSU Pilkada Kabupaten Tolikara semua TPS digelar pada 16 Mei 2017.
5. PSU Pilkada Kabupaten Yapen menungguh hasil keputusan KPU daerah.
6. PSU Pilkada Kabupaten Puncak Jaya digelar di semua TPS di enam distrik pada 6 Juni 2017.
7. PSU Pilkada Jayapura diselenggarakan atas rekomedasi Panwas Jayapura yang dikeluarkan 27 Februari 2017. PSU digelar di 17 distrik pada 19 Juli 2017.
0 komentar:
Posting Komentar