Selasa, 11 April 2017

Setya Novanto dicekal KPK, ini kata PDIP

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah. (ISTIMEWA)

LENSAINDONESIA.COM: Ketua DPR RI Setya Novanto resmi dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah meminta semua pihak menghormati kewenangan lembaga anti rasuah tersebut.

“Dugaan tindak pidana korupsi ‎kasus e-KTP kasus tersebut sudah ditangani oleh KPK saya kira kita menghormati kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan,” kata Basarah di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Anggota Komisi III DPR ini menilai bahwa kasus e-KTP tersebut sedang proses di pengadilan Tipikor maka dengan itu partai berlambang banteng moncong putih itu meminta semua pihak menunggu fakta-fakta hukum yang ada.

“Proses hukum lebih lanjut serta proses pengadilan yang sedang berjalan kita hormati, kita tunggu hasil akhirnya bagaimana nanti fakta-fakta hukum akan dibuktikan oleh KPK,” jelasnya.

Selain itu, Basarah juga mengaku belum ada pembahasan di fraksi-fraksi DPR terkait status terbaru ketua DPR ini, mengingat hal itu merupakan kewenangan Partai Golkar.

‎”Saya kira gunakan asas praduga tidak bersalah. Dalam masalah ini ‎dan kita serahkan hal tersebut pada mekanisme kewenangan partai Golkar. PDI Perjuangan pada posisi tidak ingin mencampuri yuridiksi politik atau rumah tangga partai politik lain termasuk partai Golkar kita hormati,” katanya.

Basarah mengatakan bahwa fraksi-fraksi di DPR akan mengikuti perkembangan dan tidak ingin terlalu fermatur untuk menyimpulkan dinamika itu. “Kita lihat bagaimana perkembangannya ke depan ‎Tentu fraksi-fraksi yang di DPR terus mengikuti perkembangan ini dan kita tidak ingin terlalu fermatur untuk menyimpulkan sikap politik terhadap dinamika yang sedang terjadi di DPR ini,”pungkasnya.

Sejumlah politisi PDIP juga disebut-sebut terlibat dalam mega korupsi e-KTP. Seperti Menteri MenkumHAM Yasonna Laoly, yang disebut menerima 84 ribu dolar AS saat duduk jadi anggota Komisi II DPR RI 2009-2014.

Olly Dondokambey juga disebut jaksa KPK menerima aliran dana korupsi e-KTP sejumlah 1,2 juta dolar AS. Serta Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang saat itu duduk di Komisi II DPR periode 2009-2014 ini disebut menerima 584 ribu dolar AS dan Rp 26 juta. @dg

0 komentar:

Posting Komentar