]]>
Pantau Terkini.com.Masyarakat Inrello mendatangi kantor DPRD kabupaten wajo,terkait dugaan laporan
penyerobotan lahan seluas 99 hektar yang dikelola PT .Lempong dan masyarakat
sekitar,awal perseteruan ini ketika masyarakat mengolah sebagian lahan yang di
yakini milik PT.Lempong,yang secara terang terangan
menegur warga yang mengolah lahan tersebut untuk mencari nafkah.
Kordinator aksi “H.Mustari ,dalam penyampaian aspirasi
bahwa,kenapa PT.Lempong ,menuduh kita menyerobot lokasi ,padahal itu tanah
negara ,sedangkan kekuatan hukum PT.Lempong hanya SK Bupati, pemberian
Bupati terdahulu yaitu almarhum Andi Unru,dan dilahan itu sudah tidak ada
lagikegiatan peternakan sapi ,serta tidak mengantongi hak
guna usaha(HGU)ada apa dengan PT.Lempong ini ucapan Mustari pada penyampaian
aspirasinya’.
Dari pihak PT.Lempong , hadir langsung direkturnya,dr.H.Sanusi
Karateng,menjelaskan ,kenapa sudah tidak ada ternak, karena Gubernur pernah
memerintahkan lokasi itu akan dijadikan lokasi pengembangan tanaman tebu,sehingga kala itu semua ternak kita jual,dan
waktu itu terjadi kerisis moneter ,sehingga batal jadi area pengembangan
tanaman tebu,dan baru perusahaan saya ,yakni
PT.Lempong akan memulai lagi berternak sapi,”jelasnya H.Karateng.
Dari pihak Badan Pertanahan nasional (BPN) yang hadir
menengarai persoalan sengketa lahan
lahan tanah negara , yang diwakili oleh KTU Pertanahan ,”Haerul,menegaskan
bahwa pihak PT.Lempong meman belum mengantongi HGU,berarti hak sepenuhnya di kembalikan kepada pemerintah
daerahkabupaten wajo ,selaku pemegang hak kuasa ,untuk pengelolaan lahan tanah
negara.
Penulis:Arief
Editor:Muhlis
0 komentar:
Posting Komentar