JAKARTA (HK)--Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ?tidak sepenuhnya terbuka dalam perkara korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). Nazaruddin hanya tertawa ketika disinggung nama Yasonna Laoly yang kini menjabat Menkumham.
"Enggak tahu, saya enggak kenal semua," kata Nazaruddin sambil terkekeh. Dalam perkara e-KTP, Yasonna disebut menerima uang sebesar USD84 ribu. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik saksi Miryam S Haryani disebutkan peran Yasonna saat itu adalah Ketua Poksi di Komisi II DPR.
Celakanya, Miryam telah mencabut BAP yang berisikan pendistribusian uang dalam proyek e-KTP dan Yasonna merasa namanya dicatut.?
Ketika disinggung nama-nama lainnya, di Komisi II DPR, Nazaruddin berani membuka bahwa Chairuman Harahap selaku ketua, aktif meminta jatah sedangkan Taufik Effendi tidak seperti Chairuman.? Surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto menyebut Chairuman menerima USD 550 ribu sedangkan Taufik Effendi sebesar USD 50 ribu.
Ganjar Pranowo dan Arif Wibowo, lanjut Nazaruddin, beberapa kali menerima uang dari e-KTP. Bahkan, Nazaruddin mengaku sempat melihat secara langsung Arif menerima amplop. Dalam surat para terdakwa dijelaskan bahwa Arif menerima USD 108 ribu.??
Nazaruddin juga menyebut, Marzuki Alie, selaku Ketua DPR menerima Rp20 miliar sesuai dengan BAP milik terpidana perkara korupsi proyek Hambalang itu. Bahkan, Nazaruddin menyebut pemberian untuk Marzuki sesuai dengan laporan tersangka Andi Narogong.
"Itu laporan dari Andi ke Mas Anas," jelasnya.
Terkait dengan pertemuannya dengan Setya Novanto yang saat ini menjabat Ketua DPRD, Nazaruddin mengaku lupa soal pertemuannya dengan Setya Novanto seusai penetapan pemenang lelang proyek e-KTP. Padahal, dalam BAP, Nazaruddin dengan jelas menyebut ada Novanto dalam pertemuan tersebut.
"Waktu itu,lupa saya," jawab Nazaruddin saat jaksa menanyakan penyebutan nama Novanto dalam BAP Nazar. Dalam BAP, Nazaruddin menyebut ada pertemuan antara Anas Urbaningrum, Nazaruddin, Setya Novanto, dan Andi Narogong di Pasific Place seusai pengumuman pemenang lelang.
Dalam pertemuan itu, disebut jaksa berdasarkan BAP Nazaruddin, Anas menagih kepastian uang yang sudah dijanjikan kepadanya sebesar USD 3 juta, yang berasal dari proyek e-KTP. "Waktu itu Mas Anas ketemu Andi setelah penetapan pemenang dan direalisasikan ke Fahmi USD 3 juta. Dia itu orang Mas Anas juga," ujar Nazar dalam persidangan.
"Pertemuan dengan Andi Agustinus itu betul. Pak Setya Novanto saya nggak ketemu langsung waktu itu," ucap Nazar menanggapi isi BAP yang dibacakan jaksa. Namun Nazaruddin sama sekali tidak mencabut BAP-nya meski ada hal yang tidak dikonfirmasinya dalam persidangan.
Nazaruddin, dalam persidangan, mengakui adanya bagi-bagi uang di DPR dan kepada sejumlah pihak di Kemdagri terkait dengan proyek e-KTP. Uang itu, menurut Nazaruddin, berasal dari ijon proyek yang disediakan oleh Andi sebagai pengusaha rekanan Kemdagri.
Dia juga mengaku melihat langsung beberapa kali penyerahan uang oleh Andi kepada sejumlah anggota DPR. Selain itu, Nazaruddin mengaku melihat catatan Andi soal bagi-bagi duit kepada pihak lain di luar DPR karena Andi secara rutin melapor kepada Anas, yang kala itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Miryam S Haryani berkukuh mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang berisikan pembagian uang dari proyek e-KTP ke sejumlah politisi di DPR periode 2009-2014. Sedangkan mantan anggota dan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengakui adanya pembagian uang di DPR.
Kendati telah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK yakni, Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M Irwan Susanto, Miryam tetap pada pendiriannya mencabut BAP karena saat diperiksa merasa diintimidasi oleh para penyidik tersebut.
"BAP (saya) tidak benar yang mulia," kata Miriam kepada hakim saat dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3) lalu.
Selain diintimidasi dengan pernyataan pernah ditarget KPK pada 2010, mantan anggota Komisi II DPR dan mantan Bendum Hanura itu mengaku tidak fokus saat diperiksa karena sedang datang bulan. "Bayangkan yang mulia, saya drop, saya stres, saya tertekan dengan kata-kata itu," kata Miryam yang empat kali diperiksa penyidik KPK.
Sementara para penyidik KPK membantah kesaksian Miryam. Novel Baswedan menyebut justrus Miryam merasa diancam oleh koleganya di Komisi III DPR seperti Bambang Soesatyo, Desmond J Mahesa, Syarifuddin Suding, dan Masinton Pasaribu.
Menanggapi kesaksian Miryam, tim jaksa KPK yang dipimpin Irene Putrie meminta majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar mengeluarkan penetapan bahwa Miryam telah memberikan kesaksian palsu yang diatur dalam Pasal 174 KUHAP.?
Majelis hakim tidak menyetujui permintaan jaksa KPK lantaran belum mendengarkan saksi-saksi lainnya. Namun, majelis mempersilakan KPK melakukan proses hukum terhadap Miryam dalam perkara e-KTP. "Apabila saudara jaksa membuat proses hukum diluar Pasal 174 KUHAP ini kami persilakan," kata hakim Jhon.
Ganjar Pranowo, yang kini menjabat Gubernur Jateng, membeberkan adanya pembagian uang di Komisi II DPR. Dirinya bahkan mengakui pernah diserahkan uang dalam bungkusan namun tidak mengetahui uang tersebut berasal dari e-KTP.?
"Saya tidak mengetahui. Tapi memang pada saat di BAP saya ditanya, 'apakah saudara pernah diberi atau ditawari uang?' Saya jawab pernah, oleh ibu Mustoko Weni tetapi saya tidak terima," kata Ganjar percaya diri.
Ganjar melanjutkan, dirinya lebih dari sekali menerima bungkusan berisikan uang namun menolaknya. Dua kali dia menerima dari koleganya di Komisi II DPR mendiang Mustoko Weni, satu kali dari orang yang tidak dia kenal yang datang menghampiri usai rapat di Komisi II DPR. Seluruh pemberian tersebut dia kembalikan kepada pihak yang memberi.
"Saya memang tak cari tahu (sumber uang dari mana), sudah saya pikir, saya enggak usah terlibat dengan urusan itu (pemberian uang e-KTP)," ujarnya. (spr/net/dtc)
Share
0 komentar:
Posting Komentar