Selasa, 04 April 2017

Hakim Cecar Ahok soal Al Maidah

ahokJAKARTA (HK)- Majelis hakim mencerca terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan ihwal hubungan antara budidaya ikan kerapu dan surah Al-Maidah ayat 51 dalam pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Maksudnya saudara itu apa? ikan dengan Al-Maidah itu apa hubungannya?" tanya Dwiarso kepada Ahok dalam sidang pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum serta keterangan dari terdakwa.

Mendengar pertanyaan hakim, Ahok mengatakan, mengutip surat Al-Maidah lantaran saat dirinya berpidato, seperti tidak mendapatkan tanggapan dari para ibu yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Dia merasa ibu-ibu tidak antusias. Padahal, program yang sedang ditawarkan sangatlah menarik.

"Saya sampaikan berkali-kali keuntungan program ini, tapi warga kurang respons. Saya tebak-tebak, apakah karena uang. Terlintas ini angan-jangan kayak di Belitung, orang polos, karena dia pikir dalam Pilkada, harus bayar budi nih kalau milih program," kata Ahok.

Akibat terlintasnya pemikiran tersebut, Ahok langsung mengira-ngira kurang responnya warga sama seperti kejadian di Belitung. Padahal, ia ingin sekali warga mengambil program yang menguntungkan tersebut.

Hakim: Saudara katakan, jangan-jangan seperti di Belitung, apa itu? (tentang) panen Kerapu juga?. Ahok: Bukan, selebaran menolak saya menjadi gubernur. (Pilkada) 2007.

"Ya ini hubungannya apa? saudara di sini ini (Kepulauan Seribu) bukan kampanye Pilkada. Sedangkan di Belitung peristiwa Pilkada 2007 masalah Al Maidah itu. Gimana sambungkan di pikiran saudara itu?" tanya Dwiarso lagi seperti dikutip republika.com, kemarin.

Ahok langsung menjelaskan, pulau Belitung sangatlah kecil, sehingga antar warga kenal satu sama lain. Bahkan, suatu waktu, pernah ada seorang ibu yang mengadu sangat suka dengan program Ahok, namun tak bisa memilih Ahok lantaran berbeda agama.

"Dia bilang 'Mohon maaf Hok, ibu gak pilih kamu', kenapa saya tanya, 'Ibu takut murtad, meninggalkan agama ibu'," kata dia.

Pengalaman dia bertemu di Belitung itu kembali teringat saat Ahok bertemu dengan seorang ibu saat berpidato di Kepulauan Seribu. Ahok menduga ibu di Kepulauan Seribu itu ingin berbicara tidak memilih program.

"Tadi sudah disampaikan dan dengar, gak pilih saya gak apa-apa asal program jalan, karena sampai Oktober 2017. Lah terus hubungannya apa dengan Al Maidah? Kalau sampai sini saya masih bisa menghubungkan," ujar Dwiarso.

Ahok menjawab bahwa alasan orang tidak memilih dia selain program adalah keyakinan. Oleh karena itu dia mengingat Al-Maidah. "Saya yakin sekali, orang nolak saya, selain program dari Bangka Belitung, masalah keyakinan. Baik dengan saya tapi tidak bisa pilih saya," kata Ahok.

Mendengar jawaban Ahok, Dwiarso langsung menanyakan kepada Ahok, ihwal kesaksian dari Cawagub pasangannya Eko Cahyono saat mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Bangka Belitung pada tahun 2007. "Saat memberikan kesaksian Al-Maidah kan bukan satu-satunya dikutip kesaksian Cawagub, kenapa yang muncul bukan kecurangan Babel malah surat Al-Maidah?" tanya Dwiarso.

"Ini pengalaman saya dengan seorang ibu, di Pulau Seribu saya gak ada ngomong Pilkada. Yang saya lihat muka ibu-ibu ini satu pihak takut murtad, satu pihak mau program, takut juga kalau ambil program gak pilih saya soalnya itu orang pulau gitu," jawab Ahok.

Putar Video

Sidang kemarin, jaksa penuntut umum memutar video rekaman barang bukti dari saksi pelapor terdakwa Ahok. Salah satunya Ahok sedang marah-marah saat memimpin sebuah rapat di Balai Kota DKI. Dalam video, sejumlah ucapan Ahok diputar berkali-kali dan digabung dengan ceramah seorang ustad.

Menurut Ahok, saat itu ia sedang marah kepada pejabat yang korupsi. Berikut kutipan pernyataan Ahok dalam video itu:

"Bapak Ibu percaya sama saya. Anda ngerjain saya pun, merusak nama saya di depan rakyat pun kekuasaan itu punya Tuhan. Aku ingatin berkali-kali orang kasih tausiyah, tausiyah, tausiyah, tausiyah, kekuasaan punya Tuhan. Kalau saya ditentukan dengan kekuasaan Tuhan mau kasih ke saya, lu mau jungkir balik tetep gua gubernur lu.

Santai saja. Enggak usah khawatir. Kita orang beriman, orang beragama semua toh. Saya beriman sama Tuhan. Sungguh-sungguh beriman. Makanya saya tidak pernah takut kehilangan jabatan saya. Bahkan nyawa saya, saya tidak pernah takut. Karena saya tahu ke mana saya akan pergi kalau saya mati. Itu namanya iman. Bukan cuma ngomong doang iman.

Masih ngomong iman-iman, sembahyang apa iman-iman, sembayang apa iman-iman, sembayang apa iman-iman. Imannya apa? Gua kasih tau lu iman seperti apa. Kenapa saya tidak pernah takut kehilangan jabatan karena saya tahu jabatan itu Tuhan kasih. Kenapa saya enggak pernah takut saya mati, karena saya tahu saya pasti masuk surga, dan dapat rumah, dapat makan. Itu jaminan nabi saya.

Saya pengikut Nabi Isa, saya pengikut Nabi Isa, saya pengikut Nabi Isa. Jelas janjinya. Pasti masuk surga, pasti dapat rumah, pasti makan. Itu iman saya. Makanya saya tidak pernah takut. Lu kalau cuma masih setengah-setengah, enggak usah ngomong sama saya soal iman."

Video yang berasal dari seorang saksi pelapor itu berlanjut dengan ceramah seorang ustad yang memberikan tanggapan. Menurut ustad itu, Ahok merupakan penganut agama Kristen yang suka sesumbar bahwa imannya paling benar.

Sebelum jaksa melanjutkan pemutaran video, hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta klarifikasi terhadap Ahok mengenai video tersebut. "Itu tadi gambar Saudara, pidato Saudara?" katanya.

Ahok membenarkan bahwa sosok dalam video itu adalah dirinya. Dia mengaku sedang memarahi pejabat yang korupsi. "Saya bilang yang masih korupsi enggak usah sembahyang, enggak usah salat, enggak usah ngaku bersih karena masih curi orang rakyat," ujar Ahok.

Ahok menyampaikan alasannya marah karena program untuk rakyat  tidak dilakukan. Menurut dia, para pejabat telah memakan anggaran program itu. "Lalu saya mendorong orang, mari kita dengarkan yang baik. Kalau orang beriman tidak mencuri uang rakyat, tidak mengharapkan jabatan. Itu saya sampaikan," kata dia.

Sementara itu Penasehat Hukum Ahok, Ryan Ernest mengatakan jaksa memutar empat video. "Satu (video) durasi pendek, dua video berdurasi panjang, dan satu yang di NasDem. So far, baru empat video," kata Ryan.

Ia mengatakan  video pertama, yang berdurasi 13 detik, merupakan potongan dari video yang diunggah Buni Yani di akun Facebook. Potongan video tersebut hanya mengambil pidato Ahok yang mengutip aurat Al-Maidah ayat 51. Sedangkan video kedua merupakan versi lengkap yang diunggah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di YouTube.

Video ketiga adalah wawancara Ahok dengan pewarta di Balai Kota pada 7 Oktober 2016. Dalam video itu, Ahok menyinggung aurat Al-Maidah. Adapun video keempat adalah video kunjungan Ahok dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, ke kantor Partai NasDem.

Menurut Ryan, pemutaran keempat video tersebut merupakan strategi jaksa penuntut umum untuk menciptakan kesan bahwa Ahok menyebut surat Al-Maidah berkali-kali. "Itu kan tentu narasi yang mau dibangun penuntut umum. Tentu tugas kami membuktikan sebaliknya," ujarnya.

Penasihat hukum Ahok lain, Trimoelja D Soerjadi, menilai mustahil Ahok disebut menodai agama jika orang mau secara obyektif melihat video unggahan Pemerintah DKI yang berdurasi 1 jam 48 menit itu. Sebab, ia melihat tidak ada ucapan Ahok yang menghina agama, Al-Quran, dan menyebut ulama dalam pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

Selain itu, Trimoelja mengaku keberatan dengan video keempat. Menurut dia, video tersebut layak ditolak sebagai alat bukti lantaran durasinya tidak lengkap dan seperti terpotong. "Ini berarti pada waktu penyidik melimpahkan berkas pada JPU, mereka tidak periksa satu per satu alat bukti. Mereka tidak memutar," katanya.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (tmp/rpk/dtc/net)

Share

0 komentar:

Posting Komentar