Selasa, 04 April 2017

Gerindra geregetan, Menteri Susi ngebom kapal-kapal asing ternyata rusak ekosistem laut

gerindra menteri susiMenteri Susi Pudjiastuti dikenal sebagai perempuan paling berani memberantas para mafia yang menguras kekayaan laut Indonesia. Tapi, aksi menenggelamkan dengan cara ngebom dianggap bumerang. @foto:sindonews

LENSAINDONESIA.COM: Aksi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengam
mengebom kapal-kapal asing pencuri ikan, mendapat kritik tajam dari anggota DPR. Bahkan, Anggota DPR dari fraksi Gerindra yang membidangi Komisi IV yang juga membidangi kelautan sepertinya geregetan karena berdampak merusak ekosistem laut.

Anggota Komisi VI DPR RI dari F-Gerindra Bambang Haryo Soekartono menyatakan, pemboman kapal telah merusak ekosistem laut. Faktanya, serpihan tubuh kapal, cat kapal yang mengandung racun, dan bubuk mesiu yang berhamburan akibat ledakan tersebut
ternyata meracuni ikan-ikan di laut.

Apalagi, peledakan itu tidak jauh dari bibir pantai yang justru melanggar UU No.17/2008 tentang Pelayaran.

Dalam aturan UU tersebut, kapal yang tenggelam tidak jauh dari bibir pantai harus diangkat. “Menteri Susi tidak perlu lagi awasi illegal fishing, karena itu tugas TNI AL. Sementara keamanan lautnya sudah ditangani Polairud,” katanya dalam keterangan pers kepada LICOM, Rabu (4/5/2017).

“Sekarang ini tugas KKP adalah bagaimana meningkatkan industri perikanan nasional dan menjaga ekosistem laut agar tangkapan ikan melimpah,” ujar Bambang.

Kritik Anggota F-Gerindra itu disampaikan setelah awal April lalu, Menteri Susi beraksi kembali dengan membom 81 kapal pencuri ikan di 12 daerah berbeda. Menurut Bambang, kapal yang ditenggelamkan dengan cara dibom, tidak menciptakan rumpun baru bagi habitat ikan laut. Sebaliknya, justru mencemari laut.

Menurut dia, penenggelaman kapal cukup dengan melubangi lambung kapal, sehingga kapal akan tenggelam dengan sendirinya. Kini, lanjut Bambang, hasil tangkapan para nelayan banyak menurun, karena laut tercemar oleh racun dan sampah serpihan kapal.

Ironisnya, kata Bambang, Menteri Susi pernah menyerukan agar tak membuang sampah
ke laut. Sementara dia sendiri telah mencemari laut dengan sampah serpihan kapal yang diledakkan.

Dia mengingatkan membuang sampah anorganik ke laut juga melanggar aturan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) PBB. @licom_09

0 komentar:

Posting Komentar