Sabtu, 11 Maret 2017

Tujuh Bank Dibobol Rp 836 Miliar

Modusnya Ajukan Kredit Modal Kerja

JAKARTA (HK) – Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka pembobol bank senilai Rp 836 miliar. Tersangka berinisial HS mengajukan kredit ke 7 bank swasta maupun BUMN dengan menggunakan dokumen Purchase Order (PO) palsu.
HS merupakan direktur PT Rockit Aldeway, perusahaan yang bergerak di bidang pemecahan batu. Kemudian HS mempailitkan perusahaannya agar terhindar dari pembayaran kredit.

"Saudara HS, mengajukan kredit ke 7 bank ini dengan permohonan kredit modal kerja. Dia mempengaruhi representatif manajer (bank) untuk melakukan penyimpangan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, di kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Selain HS, polisi juga menangkap manajer salah satu bank berinisial D. Agung menjelaskan, HS mempengaruhi D agar mencairkan dana kredit yang dibutuhkan. "Mempengaruhinya, ya suap. Manajernya dikirimi uang Rp 700 juta," jelas Agung.

Untuk meyakinkan pihak bank, HS membawa dokumen berupa PO dari 10 perusahaan. Namun ternyata PO dan perusahaan tersebut fiktif. "PO ini palsu. 10 perusahaan yang dicatut disitu, yang nilai kontraknya disebutkan, dinyatakan palsu. Kopnya tidak sesuai, tanda tangannya tidak sesuai dengan yang semestinya," ujar Agung

Agung mengatakan, pengajuan kredit oleh HS ke 7 bank ini dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 lalu. "Banknya swasta dan pemerintah. Bank pemerintah (tertipu) Rp 398 miliar, dan bank swasta Rp 438 miliar," jelasnya.

HS disebut pernah bekerja di bidang perbankan. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini ke enam bank lainnya.

Atas kasus ini HS dan D dikenakan UU Perbankan pasal 49 ayat 2, pemalsuan atau penipuan pasal 263 dan 378 KUHP, dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal 3 dan 5, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Barang bukti yang ditampilkan adalah dokumen addendum I perjanjian modal kerja, akta pendirian PT Rockit Aldeway, Purchase Order palsu atas nama CV Tamara Bakti Usaha dan PT Servo Lintas raya. Lalu ada juga dokumen perjanjian kredit modal kerja antara PT Rockit Aldeway dengan Bank X.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan empat bank. Menindaklanjuti laporan ini, Bareskrim melakukan penelusuran dan ditemukan tujuh bank lain yang juga menjadi korban.

Akan tetapi, Agung tak mau menyebutkan ketujuh bank yang dibobol tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa dari tujuh tersebut, ada yang merupakan bank swasta, ada pula bank pelat merah. “Untuk porsi bank pemerintah kerugiannya sebesar Rp 398 miliar, sedangkan bank swasta Rp 438 miliar,” ujar Agung.

Kedua tersangka diancam dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 263 dan 378 KUHP tentang pemalsuan, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata dia. Bareskrim juga telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang yang diterima pelaku. (dtc/kcm)

Share

0 komentar:

Posting Komentar