Jumat, 03 Maret 2017

Tiga daerah di Jatim ini paling banyak diserbu TKA

Wagub Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat memaparkan terkait keberadaan TKA di Jatim. Fot: Sarifa-lensaindonesia

LENSAINDONESIA.COM: Serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia menjadi ancaman tersendiri bagi para pekerja lokal, terlebih keberadaan TKA ilegal yang semakin hari semakin marak dipekerjakan di sejumlah perusahaan. Menanggapi hal ini, Pemprov Jawa Timur terus meningkatkan upaya pengawasan kepada para TKA di wilayahnya.

Menurut Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf upaya pengawasan tak hanya wajib dilakukan dari instansi pemerintah tapi juga pihak-pihak terkait seperti serikat pekerja dan perusahaan bersangkutan. Dengan melibatkan pihak-pihak ini, fungsi pengawasan akan berjalan maksimal.

Dijelaskan, salah satu upaya yang dilakukan oleh Gubernur Jatim Soekarwo yaitu telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdiri dari berbagai instansi seperti imigrasi, kepolisian, TNI, kejaksaan serta Pemprov Jatim. Akan tetapi, tak dipungkiri tim ini masih mengahadapi beberapa kendala di lapangan. Sehingga, keberadaan serikat pekerja dan perusahaan sangat membantu dalam pengawasan.

“Bila memang keberadaan TKA sudah sesuai prosedur jelas tak masalah, karena ada proses transfer teknologi dan pengetahuan sehingga tenaga kerja lokal bisa mengambil alih peran TKA. Tapi kita juga harus memperbaiki masalah pengawasan ini, yakni bagaimana TKA memiliki izin sesuai prosedur dan kehadirannya mengisi pos sesuai ketentuan. Bila mereka bekerja di sektor informal ini yang masalah,” kata Gus Ipul (sapaan akrab Wagub) dalam acara Media Group Discussion bertema ‘Tenaga Kerja Asing: Peluang atau Tantangan’ di Surabaya, Jumat (3/3/2017).

Lebih lanjut diungkapkan, total jumlah tenaga kerja di Jatim sebanyak 3.054.461 orang dengan rincian tenaga kerja Indonesia berjumlah 3.049.947 orang, dan TKA berjumlah 4.514 orang. Jumlah TKA pusat (melalui RPTKLA dan IMTA) selama tiga tahun terakhir terus meningkat. Tahun 2014, TKA berjumlah 68.762 orang, Tahun 2015 69.025 orang dan Tahun 2016 berjumlah 74.183 orang.

Dari jumlah tersebut, pada tahun 2016 jumlah TKA pusat paling banyak berasal dari Tiongkok yakni sejumlah 21.271 orang. Di urutan kedua, dari Jepang yakni 12.490 orang dan urutan ketiga TKA asal Korea Selatan sejumlah 8.424 orang.

Untuk TKA yang bekerja di wilayah Jatim sejumlah 3.930 orang yang terdiri dari TKA yang bekerja lintas provinsi sebanyak 2.356 orang dan TKA yang murni di Jatim sebanyak 1.574 orang. TKA di Jatim paling banyak terdapat di Kota Surabaya sebanyak 635 orang, Kabupaten Sidoarjo 214 orang, serta Kabupaten Gresik 193 orang.

Wagub menyebut banyak TKA melakukan modus penyalahgunaan visa untuk masuk Indonesia dengan alasan pengungsi atau pencari suaka, pengembara, serta penyalahgunaan terhadap izin tinggal terbatas seperti berjualan.

Pemprov Jatim, lanjut Gus Ipul, juga telah melakukan sidak terhadap keberadaan TKA di Jatim. Sidak di Tahun 2016 dilaporkan dari total 1.574 TKA di Jatim, sebanyak 787 orang bermasalah dan 176 orang telah dideportasi.

“Dari TKA yang ditemukan dalam sidak tersebut, paling banyak berasal dari Tiongkok yakni 158 orang, kemudian Taiwan 72 orang, dan Korea Selatan 43 orang,” imbuhnya.

Ditemui ditempat yang sama, Kabid Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Nanang Mustofa menjelaskan bahwa pihak Imigrasi juga memperketat masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke wilayah Jatim.

“Kami juga terus memperketat pemeriksaan. Jumlah pelanggarannya terus menurun, karena kami juga tingkatkan dari sisi pencegahan,” katanya.

Sebagian besar WNA yang dideportasi itu, ungkap Nanang, adalah para imigran ilegal dan mereka yang melakukan pelanggaran keimigrasian. WNA asal Tiongkok/Cina tercatat paling banyak dideportasi, yakni 101 orang pada trahun 2015 dan 48 orang pada 2016. Menyusul WNA asal Malaysia sebanyak 20 orang dan Korea Selatan 9 orang pada 2016.

“Tahun 2015 urutan kedua deportasi ada Malaysia 33 orang dan Taiwan 15 orang,” tegas dia.

Pelanggaran terbanyak yang dilakukan WNA tersebut yaitu penyalahgunaan izin. Rata-rata mereka menggunakan izin wisata untuk bekerja. Untuk itu, pihak Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya lebih ketat menyaring warga asing yang ditengarai bakal berpotensi melanggar peraturan jika diizinkan masuk.

Hal itu bisa terdeteksi dari beberapa ciri khas, di antaranya tak memiliki tujuan jelas, tidak menunjukkan uang living cost, maupun tiket kembali ke negara asal (return ticket). “Uang living cost setidaknya untuk biaya hidup. Kalau tidak jelas, pasti kami tolak,” tutupnya.

Selain deportasi, WNA asal Cina juga paling banyak dicekal masuk Indonesia, khususnya lewat Bandara Internasional Juanda Surabaya. Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, ada 6 penumpang WNA Cina yang ditolak masuk pada 2016. Sedangkan pada 2015, tercatat 5 orang penumpang yang tak diperbolehkan memasuki Bandara Juanda.@sarifa

0 komentar:

Posting Komentar