Jumat, 03 Maret 2017

Ribuan Hektare Lahan di Batam Menganggur

Jakarta (HK)- Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Hatanto Reksodipoetro mengatakan terdapat total 7.200 hektare lahan yang tidak dimanfaatkan di Batam. Lahan tersebut setara dengan 2.604 bidang tanah (persil).
"Ini harus diselesaikan, dipanggil perusahaannya, dan diminta pertanggungjawabannya," kata dia di Kementerian Koordinator Perekonomian, seperti dikutip Tempo.co di Jakarta, Kamis (2/3). Ia mengatakan pemilik tanah harus mengurus perpanjangan waktu pengelolaan lahan. Jika tidak diperpanjang, lahan tersebut harus diserahkan kepada pemerintah.

Ia mengatakan lahan seharusnya dikelola dalam waktu sembilan bulan setelah mendapat hak pengelolaan lahan (HPL). Namun ribuan hektare lahan di Batam itu sudah terbengkalai dalam waktu lama. Hatanto mencatat bahkan ada lahan yang terbengkalai sampai 28 tahun lamanya. Luas rata-rata lahan yang terbengkalai 2-100 hektare.

Hatanto enggan menentukan tenggat penataan lahan terbengkalai di Batam. Pasalnya, baru 178 persil dari total 2.604 persil yang sudah ditangani. "Saya tidak berani hitung waktu penataan sampai selesai karena nanti saya jadi pesimis. Jadi kami jalan saja terus," katanya.

Namun ia mengejar penataan selesai dalam waktu dekat. Pasalnya, BP Batam sudah tidak memiliki tanah untuk dikembangkan. Jika pemilik lahan tidak ingin memperpanjang pengelolaan, BP Batam akan mencari investor lain.

Hatanto mengatakan pemanfaatan lahan bisa memberikan efek ganda. Selain meningkatkan produk domestik bruto (PDB), pemanfaatan lahan bisa membuka lapangan pekerjaan.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penataan lahan terbengkalai butuh proses. Pemilik lahan harus terlebih dahulu diberikan surat peringatan untuk mengelola kembali. Setidaknya tiga surat berturut-turut harus disampaikan kepada pemilik lahan.

"Yang sering bermasalah itu, sertifikatnya sering kali sudah berpindah tangan ke mana-mana," kata Darmin. Ia mengatakan pemerintah belum menghitung potensi kerugian dari luasnya lahan yang tidak diusahakan di Batam.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan penyusunan peraturan teknis mengenai pajak progresif tanah sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan.

"Kami baru menyamakan pemahaman persepsi antara Kementerian Agraria dengan Kementerian Keuangan. Intinya bagaimana kita mencegah orang berspekulasi tanah yang berlebihan," kata Sofyan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sofyan memastikan pembahasan peraturan tersebut belum menyangkut besaran pajak atau hal teknis lainnya, karena proses pemahaman persepsi terus berjalan dan diskusi masih berjalan dengan baik. "Kalau itu sekarang tidak ada perubahan apa-apa, tapi kita akan pikirkan itu ke depan," katanya.

Ia menegaskan penerapan pajak progresif tanah dilakukan untuk memberikan rasa keadilan dan kesempatan kepada masyarakat menengah bawah yang selama ini tidak mendapatkan akses atas kepemilikan lahan.

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan program komprehensif kebijakan ekonomi berkeadilan yang mencakup tiga area pokok yaitu kebijakan berbasis lahan, kebijakan berbasis kesempatan serta kebijakan berbasis peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Untuk kebijakan berbasis kesempatan, kunci utamanya adalah sistem perpajakan yang baik terutama melalui pengenaan pajak progresif tanah terhadap pihak yang memiliki aset, modal kuat dan profit besar.

Pajak ini dibutuhkan sebagai sumber pembiayaan untuk membantu pihak yang lebih lemah, karena selama ini ada kecenderungan pajak transaksi yang dibayar pembeli maupun penjual tanah cenderung lebih rendah dari pajak yang seharusnya dibayar.

Oleh karena itu, pemerintah akan mengubah sistem transaksi yang mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi "capital gain tax", serta mengenakan disinsentif melalui "unutilized asset tax" untuk mencegah spekulasi tanah maupun pembangunan properti yang tidak dimanfaatkan. (sfn)

Share

0 komentar:

Posting Komentar