KARIMUN (HK)-Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia terus berlanjut. Setelah petugas Bea Cukai Kepri mengamankan tersangka yang menyelundupkan narkoba seberat 993,12 gram, kali ini Bea Cukai Karimun mengamankan 517,65 gram sabu-sabu yang masuk lewat pelabuhan internasional, Jumat (17/3).
"Penumpang kapal ferry MV Putra Maju 07 inisial DS, warga negara Indonesia asal Medan yang berlayar dari Pelabuhan Kukup Malaysia menuju Tanjungbalai Karimun ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu-sabu," ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun Bernhard Sibarani dalam keterangan pers di kantornya, Senin (20/3).
Kata Bernhard, pada awalnya petugas Bea Cukai melakukan profilling dan mencurigai tingkah laku salah satu penumpang yang terlihat gugup dan gelisah ketika akan melewati mesin pemeriksaan X-Ray. Karena curiga, maka petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan hingga merasakan adanya benda yang mencurigakan di bagian selangkangannya.
"Ketika dilakukan pemeriksaan menyeluruh ditemukan 4 bungkusan berisikan serbuk putih di dalam bungkus plastik yang dimasukkan ke celana dalam yang diduga nartotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu-sabu. Setelah terdeteksi, maka petugas kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka," tuturnya.
Dikatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari temannya, Hery warga negara Malaysia yang tinggal di Johor. Begitu sabu-sabu itu ditimbang, akhirnya diketahui beratnya sekitar 517,65 gram. Narkoba sebanyak itu bisa menghancurkan 2.588 generasi muda.
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi (PSO) Kanwil DJBC Khusus Kepri Raden Evy Suhartantyo menambahkan, sabu-sabu tersebut bakal dibawa tersangka ke Pekanbaru. Tersangka merupakan mantan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus narkoba. Tersangka mengaku, sudah empat kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
"Tersangka merupakan mantan residivis. Dia pernah dua kali masuk penjara karena kasus narkoba. Dia menyebut, sabu-sabu rencananya akan dibawa ke Pekanbaru. Tersangka mengaku, kalau dia hanya menerima upah sebesar Rp10 juta untuk sekali membawa narkoba. Dia juga mengaku sudah 4 kali membawa sabu-sabu dari Malaysia," ungkap Evy.
Dijelaskan, hampir semua narkoba jenis sabu-sabu yang masuk ke Indonesia dipasok dari Pelabuhan Kukup Malaysia. Modus operandi penyelundupan yang dilakukan para sindikat narkoba semakin beragam. Ada yang melakukan transaksi di laut, dan memanfaatkan TKI sebagai kurir, bahkan nelayan juga dijadikan sebagai perantara.
"Berbagai macam cara dilakukan para sindikat untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Mereka terkadang memanfaatkan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malayasia. Mereka diiming-imingi dengan upah yang cukup besar. Para TKI kita sebagian ada yang tergiur, sehingga lupa kalau perbuatan itu akan ditangkap petugas," ungkap Evy.
Evy menyebut, peredaran narkoba banyak melewati laut. Banyaknya pintu masuk yang tidak resmi menjadikan para sindikat narkoba leluasa menyeludupkan barang terlarang itu ke Indonesia. Kendati begitu, seluruh instansi terkait seperti Lanal, Bea Cukai dan Polres Karimun terus bersinergi untuk memberantas peredaran narkoba dengan melakukan patroli secara bersama.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun AKP Sandityo mengatakan, pihaknya sudah menerima limpahan kasus tersebut dari Bea Cukai. Saat ini, pihaknya sudah mengembangkan kasus pasokan narkoba jenis sabu-sabu itu ke Pekanbaru. Barang haram itu bakal diedarkan ke Pekanbaru dan Karimun. (ham)
Share
0 komentar:
Posting Komentar