Minggu, 26 Maret 2017

Pedagang Puakang akan Dieksekusi

pedagang puakangKARIMUN (HK)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta tim gabungan aparat keamanan akan mengeksekusi pedagang yang berjualan di kawasan pinggir laut Puakang, Jalan H Arab Kelurahan Seilakam Timur, Kecamatan Karimun, Senin (27/3) ini.

Eksekusi itu terpaksa dilakukan tim terpadu. Sebelumnya, Satpol PP Karimun sudah mengeluarkan tiga kali surat peringatan terkait larangan bagi pedagang berjualan di kawasan itu. Namun, surat peringatan yang dikeluarkan aparatur penegak Perda itu sama sekali tak pernah diindahkan pedagang.

"Eksekusi tetap kami lakukan pada siang hari. Itu harus, karena ini sudah sesuai dengan SK Pak Bupati. Kawasan pinggir laut Puakang itu memang terlarang bagi para pedagang. Sebelumnya kami sudah mengeluarkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Namun, tak pernah mereka hiraukan," ungkap Asisten I Setdakab Karimun Muhammad Tang, kemarin.

Tang memprediksi, kemungkinan akan terjadi penolakan dari para pedagang tersebut. Dia sendiri mengaku pernah menerima pesan singkat di handphonenya yang diduga dikirimkan oleh pedagang disana. Pesan singkat itu menyebutkan kalau digusur, maka mereka akan melakukan perlawanan.

"Sebelum eksekusi dilakukan, kami tetap akan menempuh jalan musyawarah dan meminta mereka untuk mematuhi aturan dari pemerintah daerah agar tidak menggunakan kawasan Jalan Haji Arab, Puakang itu sebagai lokasi berjualan. Sebab, Pemkab Karimun sudah menentukan lokasi berjualan di pasar," ujar Tang.

Dikatakan, pedagang yang berjualan di Puakang tersebut, merupakan pedagang yang sudah memiliki lapak di Pasar Puan Maimun. Jika pagi hari mereka berjualan di Puan Maimun, maka sorenya mereka menggelar lapak di pinggir laut atau dibalik pembatasa jalan. Itu akan membahayakan mereka dan juga orang lain.

Rencana relokasi pedagang yang berjualan di kawasan pinggir laut Puakang, Kelurahan Seilakam Timur, Kecamatan Karimun oleh pemerintah daerah Karimun tidak berjalan mulus. Setelah tidak menggubris surat yang dilayangkan Satpol PP, para pedagang juga melancarkan aksi protes ke Kantor Satpol PP, Jumat (24/3).

Kedatangan pedagang itu diterima Kepala Satpol PP, AKBP TA Rahman dan Camat Karimun Muhammad Arfan. Mereka dikumpulkan di bangunan eks warung kopi Pinang Sebatang atau depan Kantor Satpol. Kepada Kasatpol PP dan Camat Karimun, para pedagang tersebut menyampaikan keberatannya untuk disuruh pindah.

Ada beberapa alasan yang dikemukakan pedagang untuk menolak pindah. Mereka menyebut, ada sebagian diantara mereka yang berjualan di depan rumah sendiri. Walau ada sebagian yang menggelar lapak di bahu jalan. Alasan lainnya, mereka menyebut tidak memiliki lapak di Pasar Puan Maimun. Makanya, mereka memilih berjualan sore hari di kawasan itu.

"Kami tak mau pindah pak. Kami berjualan kan di depan rumah sendiri. Kalau disuruh pindah, kami mau pindah kemana. Lagian kalau kami jualan kan membantu masyarakat juga. Selama ini masyarakat kan tidak pernah mengeluh, malah mereka senang kami bisa jualan disana," ungkap salah seorang pedagang. (ham)

Share

0 komentar:

Posting Komentar