Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun AKP Sandityo Jumat (17/3) mengatakan, prekursor adalah bahan kimia yang digunakan dalam pembuatan obat yang berada dalam pengawasan. Pada umumnya prekursor digunakan secara sah/resmi dalam proses industri dan sebagian besar diperdagangkan dalam perdagangan Internasional.
"Nama barang ini adalah prekursor dan jenis ketamine atau anastesi yang digunakan oleh dokter pada saat operasi. Namun, jika digunakan oleh orang normal maka akan mengakibatkan efek halusinogen atau menenangkan. Jenis barang ini termasuk yang dilarang diedarkan. Kalaupun beredar harus ada izin dari dokter," kata Sandi.
Bahan kimia tersebut tidak berada dalam pengawasan khusus, namun ekspor dan impor serta pemasokan prekursor kepada perorangan dan perusahaan yang penggunaannya bukan untuk pemakaian dalam industri merupakan suatu petunjuk bahwa ada kemungkinan kegiatan tersebut adalah kegiatan gelap.
Biasanya, istilah prekursor dipakai untuk bahan-bahan yang tidak selalu merupakan narkoba, namun digunakan dalam berbagai cara untuk memproses atau membuat narkotika atau psikotropika. Tergantung pada sifat-sifat kimianya, prekursor secara kimia dapat bergabung dengan zat lain untuk dijadikan narkoba atau dapat bekerja sebagai zat asam (dalam pembentukan garam narkoba).
Sandi menyebut, berdasarkan pasal 197 Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi (PSO) Kanwil DJBC Khusus Kepri Raden Evy Suhartantyo menambahkan, setelah pihaknya menemukan barang bukti 993,12 gram atau hampir 1 kilogram narkotika jenis ketamine tersebut. Maka pihaknya langsung melakukan tes urine kepada pelaku dan juga 5 awak kapal KM Kuala Kapias I lainnya. Hasilnya, urine mereka negatif mengandung narkoba.
"Ketika dilakukan pemeriksaan urine, ternyata semua kru kapal termasuk tersangka pemilik narkoba tersebut negatif mengandung narkoba. Artinya, bisa dipastikan kalau tersangka S alias A yang bertugas sebagai kelasi atau cincu kapal KM Kapias I merupakan seorang pengedar narkoba," ungkap Evy.
Diberitakan sebelumnya, petugas kapal patroli laut Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri menggalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ketamine seberat 993,12 gram atau hampir 1 kilogram yang dimuat kapal motor (KM) Kuala Kapias I dari Port Klang Malaysia tujuan Panipahan, Riau, Selasa (14/3) sekitar pukul 22.30 WIB.
" Petugas kapal patroli BC-20003 menegah KM Kuala Kapias I. Dari hasil penggeledahan, petugas kami menemukan dua pipa PVC dari salah satu kamar ABK. Pipa tersebut ternyata berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis ketamine," ungkap Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri Raden Evy Suhartantyo dalam keterangan pers, Kamis (16/3).
Kata Evy, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata narkoba jenis baru tersebut milik Syamsir, seorang cincu atau kelasi kapal. Tersangka mengakui, barang haram itu dibelinya dari seseorang di Malaysia dengan harga 33 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar Rp100 juta. (ham)
Share
0 komentar:
Posting Komentar