Jumat, 17 Maret 2017

Awasi cela rawan curang pabrik percetakan surat suara Pilkada DKI

Ilustrasi suasana mengemas surat suara di sebuah pabrik percetakan. @foto:Ilustrasi/ist

LENSAINDONESIA.COM: Ketidakvalidan jumlah ketersediaan surat suara di TPS-TPS diharapkan tidak akan terjadi lagi pada Pilkada DKI putaran kedua 19 April mendatang.
Pasalnya, fakta lemahnya akuntabilitas TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Pilkada putaran pertama lalu, dikhawatirkan dapat memantik kegaduhan hasil akhir pesta demokrasi di Ibu Kota NKRI nanti.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia pun menyampaikan beberapa
catatan penting. Nayla Indah selaku Divisi Pendidikan Politik KIPP Indonesia menguraikan ‘warning’ yang harus diperhatikan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada, terutama para peneyelenggara Pilkada.

“Pertama, KPU DKI dalam hal ini harus lebih cermat lagi mengenai pencetakan surat
suara dan DPT yang sudah ditetapkan plus 2,5%,” papar Nayla.

“Begitu pun pergerakan surat suara dari pabrik percetakan ke KPU Provinsi, Kabupaten hingga ke tingkat kelurahan sampai TPS-TPS harus benar-benar dicermati, dijaga ketat,” tegas Nayla.

Karena, lanjut Nayla, tidak tertutup kemungkinan pada tahap ini kerawanan atau kecurangan dapat saja terjadi.

Bawaslu DKI dan jajarannya pun tidak bisa berdiam diri, harus melakukan langkah-langkah
preventif strategis.

Kedua; Awal Maret lalu, Plt Gubernur DKI Jakarta Soemarno mengatakan bahwa masih ada 59.911 warga Jakarta yang belum terekam e-KTPnya, dalam UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta dalam PKPU No. 10 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, ditegaskan bahwa jika pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb-1 menggunakan hak pilihnya dengan e-KTP atau surat keterangan lain seperti paspor kartu keluarga dan lain-lain, yang harus mendapat surat keterangan dari Disdukcapil wilayahnya.

Dengan banyaknya kelebihan surat suara seperti yang dipaparkan di atas, kejadian ini perlu diantisipasi, diwaspadai, dicermati serta diawasi betul-betul. Karena apakah kelebihan surat suara itu benar-benar kesalahan pendataan lapangan PPDP, buruknya manajemen administrasi kependudukan, atau “bentuk kesengajaan” dengan tujuan penggelembungan suara.

Tingginya partisipasi pemilih pada Pilkada DKI putaran pertama harus diapresiasi, namun di sisi lain dengan adanya berbagai kasus menyangkut hak pilih, apakah partisipasi tersebut adalah sebuah “mobilisasi pemilih yang memang punya hak pilih” dan “mobilisasi pemilih fiktif” yang harus diantisipasi pada putaran kedua, karena pola-pola tersebut sudah terjadi di putaran pertama Pilkada DKI Jakarta.

“Coba saja kita hitung, dengan membludaknya DPTb, sebut saja selisih DPT dengan DPTb yang terbilang tinggi di atas 3%,” ungkap Nayla.

Nayla membeberkan di Jakarta Barat: (Cengkareng, DPT 173.905, DBTb 11.924, 3.30%), (Kalideres, DPT. 278.033, DPTb. 9.018, 3.24%), (Grogol, DPT. 164.582, DPTb. 5.263, 3,20%), (Kembangan, DPT. 187.693, DPTb. 7.848, 4.18%%).

Jakarta Pusat: (Cempaka Putih, DPT. 65.388, DPTb. 2.279, 3.48%), (Kemayoran, DPT. 163.867, DPTb. 5.510, 3.36%), (Tanah Abang, DPT. 114.064, DPTb. 4.439, 3.89%).

Jakarta Selatan: (Jagakarsa, DPT. 224.774, DPTb. 7.378, 3,28%), (Pancoran: DPT. 116.623, DPTb. 4.131, 3,54%), (Pesanggrahan: DPT. 167.039, DPTb. 6.116, 3,66%).

Jakarta Timur (Cakung, DPT. 337.898, DBTb. 14.200, 4,2%), (Duren Sawit, DPT. 282.716, DBTb. 9.584, 3,39%), (Kramat Jati, DPT. 197.066, DBTb. 6.915, 3,51%), (Makasar, DPT. 135.240, DPTb. 5.168, 3,82%), (Pasar Rebo, DPT. 133.898, DPTb. 5.237, 3,92%), (Pulogadung, DPT. 200.447, DPTb. 7.909, 3,95%).

Jakarta Utara; (Cilincing, DPT. 244.425, DPTb. 9.072, 3,71%), (Kelapa Gading, DPT. 92.230, DPTb. 5.109, 5,54%), (Koja, DPT. 201.888, DPTb. 7.491, 3,71%), Pademangan (DPT. 107.837, DPTb. 3.638, 3,37%), (Penjaringan, DPT. 197.283, DPTb. 9.410, 4,47%), (Tanjung Priok, DPT. 248.211, DPTb. 10.949, 4,41%)

Ketiga; Cara-cara politik uang juga dapat mendorong mobilisasi pemilih, sehingga surat keterangan yang jauh dari tempat tinggalnya pun dikejar. Banyaknya pemilih pada hari H meminta surat keterangan pada hari yang sama adalah hal yang janggal, karena banyak prosedur yang harus dilewati, dan memakan waktu yang banyak, sedangkan waktu memilih hanya satu jam jam 12.00 hingga jam 13.00.

Belum lagi jumlah pemilih DPTb yang tidak memiliki e-KTP berjumlah banyak. Oleh karena itu manajemen Disdukcapil terhadap potensi pemilih yang tidak memiliki e-KTP, yang terbilang besar belum terekam harus diantisipasi dari sekarang. Misal, 7 atau 3 hari mengurusnya. @licom_09

0 komentar:

Posting Komentar