Senin, 13 Maret 2017

Bantah terima Rp150 M dari proyek e-KTP, Golkar tempuh jalur hukum

Ilustrasi e-KTP. (ISTIMEWA)

LENSAINDONESIA.COM: Partai Golkar disebut menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar Rp 150 miliar. Tak terima dengan tudingan itu, Golkar bakal menempuh jalur hukum. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham di Komplek Parlemen, Senin (13/3/2017).

“DPP Golkar telah menugaskan kepada Ketua Bidang Hukum dan HAM untuk mengambil langkah hukum terkait dengan pencemaran nama baik Partai Golkar,” ujarnya.

Menurut Idrus, langkah hukum penting dilakukan untuk membantah secara hukum tudingan yang menyudutkan Golkar menerima ratusan miliar rupiah. “Saya kira itu tidak benar. Sehingga dengan demikian Partai Golkar merasa untuk melakukan langkah hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut Idrus mengatakan Ketua Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso telah ditugaskan untuk menindaklanjuti DPP Partai Golkar. Soal bentuk tindaklanjut, DPP menyerahkan ke Rudi Alfonso.

“Karena seluruh keluarga besar Partai Golkar tidak nyaman dengan adanya pencatuman Partai Golkar dalam dakwaan itu,” pungkasnya.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak saja membeberkan aliran dana ke orang, akan tetapi juga ke sejumlah partai politik dengan besaran tertentu. Di antaranya, Partai Golkar Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar, PDI Perjuangan Rp80 miliar dan partai-partai lainnya Rp80 miliar.@dg

0 komentar:

Posting Komentar