BATAM (HK)- Persidangan lanjutan terhadap Jamaris alias Boy dan Irwanto kembali digelar Pengadilan Negeri Batam pada, Senin (20/2), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan bagi kedua terdakwa.
Pengunjung sidang sempat dibuat tertawa, pasalnya keterangan ketiga saksi yaitu, Rindo, Indra dan Agusti yang terlalu berlebihan dalam memberikan keterangan meringankan terhadap kedua terdakwa. "Kami sangat berterima kasih terhadap Pak Jamaris dan Irwanto karena telah menolong kami membuatkan akta kelahiran anak" ungkap ketiga saksi.
Mengenai uang yang diberikan kepada kedua terdakwa, juga tidak dianggap sebagai pungli oleh saksi. Malahan uang tersebut hanya sebagai uang terima kasih karena terdakwa telah memudahkan saksi dalam pembuatan akte kelahiran anaknya.
"Kami sangat ikhlas memberikan uang tersebut, bahkan tidak hanya uang yang kami berikan tapi juga kami belikan rokok" lanjut saksi.
Setelah pemeriksaan terhadap saksi, majelis hakim kembali mendengarkan keterangan kedua terdakwa. Dalam memberikan keterangannya, Irwanto mengakui semua kesalahannya dan mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
"Saya mengaku salah yang mulia, dan saya juga menyesal atas perbuatan saya" ucap Irwanto dengan tertunduk.
Meskipun telah mengaku salah dan menyesal, Irwanto tetap berdalih dengan mengatakan pengutipan uang untuk pembuatan akte kelahrian oleh warga tanpa paksaan, melainkan warga sendiri yang memberikan tanpa memintanya.
"Tapi saya tidak pernah meminta yang mulia, mereka yang memberikannya dengan ikhlas" tururnya.
Sementara itu, Jamaris masih tetap memberikan keterangan yang sama bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pengutilan terhadap warga dalam pembuatan akte kelahiran oleh bawahannya. "Saya tidak mengetahui adanya kutipan tersebut yang mulia" kata Jamaris.
Sementara itu, mengenai uang Rp 2,4 juta yang sisita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dikatakan Jamaris untuk pembayaran uang Prudensial anaknya sebesar Rp2,3 juta, diakuinya bahwa sebagian dari uang tersebut merupakan hasil pemberian warga, setelah ketua Hakim Edwar Haris Sinaga yang didampingi Endi Nurindra dan Egi Novita mengingatkan kembali untuk jujur dalam memberikan keterangan.
"Rp 1,3 juta memang untuk pembayaran uang Prudensial anak saya, tapi sekitar Rp 500 ribu memang pemberian warga," pengakuan Jamaris.
Jamari juga mengaku kalau pungutan dalam pembuatan akte kelahiran sudah tidak dibenarkan, dan dia juga sudah menolak uang yang diberi warga. Tapi, walaupun sudah ditolak, warga masih tetap memberikan uang sebagai uangkapan terima kasih. (cw58)
Share
0 komentar:
Posting Komentar