Jumat, 24 Februari 2017

LMDN: 50tahun keruk gunung emas Indonesia, Freeport masih bangkang PP Jokowi-JK

emas1Gunung Emas di Papua itu sudah terkeruk jutaan ton selama 50 tahun, dan menghiasi keindahan berharga mahal di seluruh dunia. @foto: ilustrasi/ist.

LENSAINDONESIA.COM: Polemik internasional terkait pembangkangan PT Freepot menolak mematuhi peraturan pemerintah semakin menghangat. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mendorong Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk berani tegas
menghadapi perusahaan asing yang menginjak-injak harga diri dan kedaulatan Indonesia sebagai bangsa.

Apalagi, LMDN mencermati, perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoranInc, beroperasi di Indonesia selama 50 tahun bertindak seperti penjajahan baru, karena tidak adil dalam mengeruk kekayaan gunung emas di Indonesia.

“Parahnya, pelanggaran dan perilaku sewenang-wenang (Freeport-McMoranInc) sudah berlangsung selama 50 tahun belakangan,” tegas Vivin Sri Wahyuni, Ketua Umum LMND dalam keterangan persnya kepada LICOM, hari ini (23/02/2017).

Bahkan, lanjutnya, praktik bisnis yang dijalankan Freeport sangat merugikan bagi Indonesia. Keuntungan yang diberikan Freeport sangatlah kecil bagi Indonesia.

“Perusahaan tersebut hanya berkontribusi Rp 1 triliun, bahkan jauh sekali dari penerimaan devisa negara dari tenagakerja Indonesia (TKI) diluar negeri, terdapat pembagian keuntungan yang tidak adil disini,” tambah Vivin.

Diketahui, pertengahan Januari lalu, Pemerintahan Jokowi-JK menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2017 sebagai perubahan PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksaaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Beberapa poin penting dalam PP itu, terkait kewajiban divestasi saham 51%, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri, dan perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Pemerintah beralasan bahwa adanya divestasi dan pembangunan smelter tersebut dipastikan akan berdampak secara keekonomian, terutama bagi penerimaan negara. Bahkan, dengan saham mayoritas Pemerintah Indonesia berharap mendapatkan kendali atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Ironisnya, LMDN mencermati, kebijakan pemerintah Indonesia dapat penolakan dari Freeport-McMoranInc. Freeport beralasan bahwa di dalam kontrak karya yang ditandatangani pada 1991, mereka hanya berkewajiban melakukan divestasi saham 30%.

Tidak cuma itu. Freeport menolak kebjakan pemerintah Indonesia melakukan perubahan KK (Kontrak Karya) menjadi IUPK (Ijin Usaha Pertambangan) dan membangun smelter. alihnya, karena tidak ada kepastian jangka panjang investasi dan fiskal perusahaan tersebut.

Bahkan, dianggap paling melecehkan kedaulatan Indonesia, Perwakilan Freeport di Indonesia, PT Freeport Indonesia (PTFI) malam mengancam gugat Pemerintah Indonesia ke Pengadilan Arbitrase Internasional. Dalih PTFI, bahwa pemerintah Indonesia melanggar kontrak dengan menerbitkan PP 1/2017. Freport memberikan waktu kepada pemerintah Indonesia untuk mencapai kesepakatan selama 120 hari (4 bulan).

Freeport juga sebelumnya mengancam pemerintah Indonesia dengan wacana akan memulangkan (PHK) puluhan ribu karyawan yang sebagian besar merupakan warga negara Indonesia (WNI). Tidak hanya itu, perusahaan itu juga berulang kali menakut-nakuti jika Freeport keluar dari Papua, maka akan terjadi gejolak sosial di daerah tersebut, yakni konflik antar suku.

“Begitu sewenang-wenangnya perusahaan tersebut kepada bangsa Indonesia. Sebelumnya, Freeport berulangkali juga menunjukkan ketidaktundukkannya terhadap konstitusi di Indonesia dan dengan sengaja melanggarnya,” kata Vivin, mengritisi.Pelanggaran itu, Vivin merinci diantaranya: Tidak segera membangun smelter di dalam negeri sebagaimana amanat UU Minerba; Pembagian Keuntungan yang tidak adil; Kecelakaan yang menewaskan ratusan pekerja; Tidak dihormatinya hak ulayat warga setempat; dan perusakanlingkungan.

Selain itu, PTFI juga mengabaikan kelestarian lingkungan sekitar. Dataran rendah sungai Ajkwa menjadi pembuangan limbah tailing PTFI sebanyak 300.000 ton per hari. Bahkan, hingga tahun lalu limbah Freeport sudah mencapai miliyaran ton.

Kembali ke Pancasila dan Trisakti

LMDN mengapresiasi sikap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan siap menghadapi ancaman PTFI di pengadilan arbritase internasional. Bahkan, Jonan menganggap langkah itu lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan untuk menekan pemerintah Indonesia.

Sebagai langkah awal, LMDN menurut Vivin, menilai langkat pemerintah sudah cukup baik. Dengan begitu, Pemerintah Indonesia memproklamirkan diri menjadi bangsa yang berdaulat, tidak bisa lagi diancam dan ditekan modal asing.

“Bukti-bukti pelanggaran dan segudang catatan hitam yang dilakukan Freeport dapat dijadikan landasan oleh pemerintah Indonesia untuk melawan upaya hukum yang dilakukan perusahaan tersebut,” tegas Vivin.

LMDN menilai, momentum berakhirnya kontrak Freeport pada 2021 nanti, pemerintah Indonesia tidak perlu lagi membahas kontrak baru. Berakhirnya kontrak Freeport, Indonesia dapat memeroleh kepemilikan 100% atas kekayaan tambang tersebut.

“Dari situlah momen kedaulatan sepenuhnya bangsa Indonesia dalam pengelolaan ambangnya,” tegas Vivin.

Tidak cuma itu. PMDN meyakini Pemerintah Indonesia juga berkesempatan menghitung kembali aset nasional dan melakukan penataan ulang untuk pengelolaan yang berbasis kemandirian dan kesejahteraan.

“Jika harus melibatkan perusahaan swasta (dengan prioritas perusahaan dalam negeri), skema pengelolaan yang harus dijadikan prinsip adalah kedaulatan, keadilan, dan keberlanjutan,” Vivin menyampaikan saran LMDN.

Dengan langkah itu, lanjut dia, pemerintahan melaksakan amanat pasal 33 UUD 1945. Negara memulihkan kontrolnya terhadap kekayaan alam yang dimiliki: Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Negara juga dapat memastikan, bahwa penguasaan, pengelolaan, dan pemanfataan kekayaan alam tersebut harus mendatangkan
kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat.

Kedepan, dalam pengelolaan kekayaan tambang, prinsip yang digunakan harus mengabdi pada demokrasi ekonomi, sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 33 UUD 1945. Negara mengelola secara mandiri kekayaan alamnya dengan melibatkan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten), melibatkan BUMN maupun BUMD, dan pemerintah juga diwajibkan mendorong usaha bersama rakyat, misalnya koperasi, dalam pengelolaan kekayaan tambang bangsa ini.

LMDN berpandangan Pemerintah juga dapat mendorong pembangunan industri olahan dari
bahan mentah jadi barang setengah jadi dan barang jadi. Ini bisa dimulai dengan mentransfer sebagian keuntungan dari sektor ekstraktif ke pembangunan industri olahan berbasis sumberdaya alam tambang.

“Maka dari itu, pemerintah harus mempersiapkan sumberdaya manusia Indonesia yang berbasis teknologi mutahir,” katanya.

Dengan begitu, LMDN melihat, juga bisa jadi komitmen Jokowi-JK untuk meneguhkan kembali jalan ideologis bangsa dapat terpenuhi, yakni komitmen untuk kembali pada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila, UUD 1945, dan TRISAKTI.

“Sejalan dengan hal tersebut, kami dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
(LMND) mendorong kepada Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla,” papar Vivin, yaitu
untuk:
1.Wujudkan kedaulatan nasional dengan melawan segela bentuk ancaman Freeport.
2.Wujudkan kemandirian nasional dengan tidak memperpanjang kontrak karya/
izin usaha Freeport.
3.Wujudkan demokrasi ekonomi dengan melibatkan rakyat dalam pengelolaan
kekayaan tambang nasional. @licom_09

0 komentar:

Posting Komentar