Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (24/02/2017). Foto: Iwan/LensaIndonesia.comLENSAINDONESIA.COM: Sidang paripurna tentang pengesahan panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) Pembatasan Angkutan Jalan dan Klasifikasi Jalan, dan Raperda Penataan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Jumat (24/02/2017) diwarnai aksi boikot oleh sebagian anggota DPRD Surabaya sehingga ditunda. Dari 50 anggota DPRD Surabaya yang wajib hadir, hanya 27 yang datang sehingga tidak kuorum.
Agenda paripurna yang rencananya dilaksanakan pukul 13.00 wib akhirnya molor dua jam dan terpaksa tidak dilaksanakan meskipun undangan sudah hadir.
Beredar kabar, aksi boikot ini sempat disuarakan oleh Komisi C (Pembangunan) DPRD Surabaya yang tidak terima karena Panitia Khusus (Pansus) Raperda diberikan kepada Komisi B (Perekonomian).
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha kepada wartawan mengatakan sidang paripurna ditunda karena tidak kuorum. Namun, pihaknya membantah ada aksi boikot yang dilakukan oleh anggotanya. Masduki hanya mengakui penundaan tesebut karena jumlahnya kurang memenuhi syarat yaitu dua per tiga jumlah Anggota Dewan.
“Ini kan permasalahanya teman-teman (anggota dewan) ada yang gak datang. Gak ada lah kalau aksi bokot segala, buktinya ada yang datang 27 anggota,” kilah politisi PKB ini kepada wartawan.
Lebih lanjut, Masduki menegaskan akan melakukan pembicaraan dengan pimpinan untuk membahas masalah ini dengan masing-masing fraksi. Masduki juga menghimbau kepada semua pihak untuk berfikir jernih dan tidak memperkeruh keadaan karena alasan kewenangan pembentukan pansus bisa diatur kembali di paripurna.
“Kalau soal komisi apa yang dibentuk Pansus ya kan bisa dibicarakan di paripurna karena rapat tertinggi. Saya kan sudah bilang bahwa Banmus (Badan Musyawarah) dan Banggar (Badan Anggaran) hanya bagian kecil saja dari perangkat legislatif. Masih ada Paripurna untuk menentukan keputusan,” kata Masduki.
Pihaknya akan menanyakan langsung kepada Komisi C apakah benar kabar bahwa tidak setuju jika pansus dibahas oleh Komisi B. “Intinya sampai saat ini saya belum ketemu (Komisi C). Semuanya akan saya panggil nanti. Saya kira bukan itu, ada masalah lain,” cetusnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C Sukadar membantah jika dikatakan melakukan boikot sidang paripurnya. Politisi PDIP ini berdalih dalam waktu bersamaan ada jadwal hearing dengan warga Kenjeran di ruang Komisi C yang juga harus mendapat perhatian anggota dewan.
“Memfasilitasi keluhan warga juga penting karena bersamaan kita menggelar hearing dengan warga Kenjeran. Enggak lah kalau ada aksi boikot sidang paripurna,” tegas Sukadar kepada wartawan di sela-sela heraing di Komisi C.
Sebelumnya, Anggota Komisi C yang enggan disebutkan namanya sempat mengutarakan tidak terima jika Pansus Raperda Klasifikasi Jalan dan Penataan Pemukiman Kumuh digarap oleh Komisi B. Bahkan, pihaknya mengatakan akan melakukan protes saat paripurna.
“Raperda itu kan kalau anda lihat nafasnya ada di Komisi C karena soal pembangunan. Kenapa kok diberikan Komisi B? seharusnya tidak begitu,” tegasnya saat berbincang dengan wartawan.@wan
0 komentar:
Posting Komentar