Jakarta (HK)- Hakim Joseph V Rahantoknam meninggal dunia di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat. Dia merupakan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Iya benar, tadi pukul 19.30 WIB di RSCM," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Hasoloan Sianturi seperti dikutip Detik.com, Rabu (15/2).
Hasoloan mengaku belum tahu persis sakit yang diderita Joseph. Namun, Hasoloan menyebut Joseph telah 2 kali absen dalam sidang Ahok itu karena menjalani opname. "Sudah 2 minggu digantikan karena opname oleh Didik ," ucap Hasoloan.
Dalam sidang Ahok, ada 5 hakim yang mengadili dari awal sidang yaitu Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman, dan I Wayan Wirjana. Dwiarso merupakan ketua majelis hakim. Sedangkan Joseph yang meninggal dunia akan digantikan Didik Wuryanto untuk persidangan selanjutnya.
Sebelumnya, GNPF MUI mendesak pihak penegak hukum agar menahan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seusai momentum Pilgub DKI 2017. Dengan begitu, penahanan tak akan disangkutkan dengan maksud politis.
"Setelah pemilu supaya ditahanlah, jadi tidak ada alasan untuk dipolitisasi. Kita terserah hasil yang menang siapa nanti, tapi habis itu majelis menahan," kata pengacara GNPF MUI Kapitra Ampera di Masjid Al-Ittihad, Perumahan Tebet Mas.
Kapitra akan menyerahkan bukti tambahan terkait adanya dugaan perbuatan (penistaan) yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dia meminta majelis hakim menahan Ahok supaya dia berhenti melakukan penistaan.
"Karena ini perbuatan terus berulang, kita minta diberlakukan Pasal 21 KUHAP agar majelis hakim menahan dia. Supaya dia berhenti menista, supaya dia berhenti mendiskreditkan, menyerang agama orang, terus-menerus begitu," ujar Kapitra.
Menurut Kapitra, Ahok telah berkali-kali mengeluarkan pernyataan yang menyinggung perasaan orang. Penahanan ini, kata Kapitra, untuk mencegah Ahok mengulangi perbuatannya itu.
"Ternyata dia selalu mengulangi perbuatan itu. Sejak dia ditetapkan jadi tersangka itu, ada beberapa perbuatan yang diulang. Dia tuduh kita ini barbar, tuduh aksi 411 itu dibayar Rp 500 ribu per orang. Lalu kemarin Kiai Ma'ruf, attack to personal, diintimidasi mau dilaporkanlah dan sebagainya. Lalu kemarin juga ada apa namanya menyatakan kalau memilih berdasarkan agama melanggar konstitusi. Terus-menerus, dia tidak mau jaga mulutnya," katanya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kapitra akan menyerahkan lagi bukti tambahan. Dia pun berharap Ahok segera ditahan setelah pilkada ini supaya tidak ada lagi alasan dipolitisasi. Bukti tambahan yang akan diserahkan oleh tim advokasi GNPF ini berupa daftar link berita yang memuat pernyataan Ahok yang kontroversial berjumlah 67.
Selain itu, ada daftar video kontroversial Ahok yang berjumlah 35. Rencananya mereka akan menyerahkan bukti ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (16/2). (sfn)
Share
0 komentar:
Posting Komentar