Kamis, 02 Februari 2017

Demokrat dorong polisi usut dugaan penyadapan SBY

Wakil Ketua Dewan Penasehat Partai Demokrat, Agus Hermanto. Foto: istimewa

LENSAINDONESIA.COM: Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto mendorong aparat kepolisian mengusut dugaan penyadapan yang dilakukan pihak calon Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terhadap pembicaraan sambungan telepon antara Ketua MUI Maruf Amin dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Wakil Ketua DPR RI ini menilai, bahwa Ahok berpotensi melanggar UU ITE apabila melakukan penyadapan secara ilegal.

“Saudara Ahok memaksa adanya pembicaraan antara SBY dengan Maruf Amin kita ketahui apa yang dilakukan Ahok ini suatu pelanggaran UU ITE karena itu mempunyai rekaman,” kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (02/02/2017).

Menurut Agus, pihak yang memiliki wewenang di Indonesia adalah lembaga penegak hukum atau BIN (Badan Intelijen Negara).

“Untuk itu kami mendorong untuk aparat hukum untuk mengurus pelanggaran UU ITE. Pelanggaran ini bukan delik aduan karena itu aparat hukum bisa memproses,” tegasnya.

Senada dengan Agus, sebelumnya SBY juga meminta polisi mengusut dugaan penyadapan komonukasinya. Dia mengatakan dugaan penyadapan merupakan delik umum yang harus ditangani oleh aparat hukum.

“Sebagai warga biasa, saya mohon, kalau pembicaraan saya kapan pun. Kalau pembicaraan saya dengan Ma’ruf ada transkrip, saya minta polisi, pengadilan untuk tegakan hukum seadil-adilnya. Ini bukan delik aduan tapi sama di depan hukum,” kata SBY dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (01/02/2017) kemarin.

Pernyataan SBY ini menanggapi pernyataan kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat yang menuding Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin mendapat telepon dari SBY yang meminta MUI mengeluarkan fatwa soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51. Fatwa tersebut dikeluarkan pada Oktober 2016.@LI-13

loading...

0 komentar:

Posting Komentar