Ilustrasi politik ekonomi 'trigger' si kaya semakin kaya, yang miskin semakin bertambah.LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah diminta berpikir ulang menerapkan sejumlah kebijakan menaikan tarif sejumlah komoditas pokok masyarakat. Apalagi, kebijakan naik sampai 200-300% biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik, serta Kendaraan Bermotor (BPKB). Termasuk, menaikkan pada tarif dasar listrik, tarif bahan bakar minyak (BBM).
Melihat hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun prihatin. DPR pun memprotes atas kebijakan pemeritah yang dianggap memberatkan masyarakat.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto kembali mengingatkan, pemerintah untuk mengurungkan niat untuk menaikan tarif sejumlah komoditas publik saat ini.
Menurutnya, jika pemerintah ngotot, justru akan sangat menyusahkan kehidupan masyarakat.
“Karena masyarakat mengalami beban ekonomi yang cukup berat, cabai rawit saja sampai Rp100 ribu,” ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Artinya, Pemerintah seperti ‘seenaknya’ mengeluarkan kebijakan tanpa berpikir jeritan ekonomi yang dialami masyarakat di kampung-kampung dan di desa-desa seluruh Indonesia. Atau, terkesan seperti pemerintah seolah ‘enjoy aja’ dengan kebijakannya, padahal beban rakyat bawah sudah tinggi, sampai untuk jaga kesehatan pun harus keluarkan uang bulanan untuk bayar
premi program BPJS Kesehatan-nya pemerintah.
Dampak dari kenaikan sejumlah harga kebutuhan masyarakat tersebut, menurut Agus, akan berakibat melemahnya daya beli masyarakat. Dampak ini, kata Agus, yang paling merasahkan adalah kelas menengah dan bawah.
“Jadi kesulitan semakin tinggi,” ucapnya.
Selain itu, Agus juga menjelaskan, kenaikan tarif tersebut, juga berdampak pada perusahaan dan pabrik di Indonesia. Perusahaan dan pabrik akan mengalami kesulitan dalam pemasaran, karena masyarakat tidak mampu mengonsumsi produk dalam negeri.
“Lama-lama perusahaan akan mengalami kebangkrutan. Kalau bangkrut akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memperkeruh keadaan,” pungkas Agus. Tentu, rawan gejolak sosial. @yuanto
0 komentar:
Posting Komentar