Selasa, 31 Januari 2017

Kebijakan Trump Langgar HAM dan Diskriminatif

JAKARTA (HK) - Anggota DPR RI menyoroti kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melarang  warga dari tujuh negara muslim, yaitu Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Syria atau Yaman masuk ke negera Paman Sam itu.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai Trump tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).  Karena dalam konvensi internasional tentang kebebasan transportasi telah dijelaskan bahwa tidak boleh ada negara yang menghambat warga negara manapun untuk masuk ke negara lain selama seseorang itu memiliki dokumen yang lengkap.

"Itu yang diadopsi dalam UU Imigrasi. Jadi, tidak boleh ada negara yang melarang satu warga masuk ke negara lain hanya karena terkait negara dan apalagi agamanya. Kebijakan tersebut sebagai bentuk kegelisahan Trump. Amerika sebagai negara demokrasi yang dulu terlihat tenang, kini malah terguncang akibat kebijakan Trump,” kata Fahri Hamzah di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (31/1).

Pelarangan tersebut lanjut Fahri, sebagai bentuk kegelisahan yang sudah tidak bisa disembunyikan. “Itu artinya kegelisahan tidak bisa disembunyikan. Sekarang caranya adalah secara resmi Trump telah melakukan pelanggaran HAM. Kebijakan Trump baik secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada negara-negara lain, tak terkecuali Indonesia,” ujar politisi PKS itu.

Terlebih lagi kata Fahri, pelarangan itu diberlakukan bagi negara-negara Islam. Sedangkan Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Islam terbesar di dunia. "Kita tahu, Amerika negara yang militernya paling kuat, ekonominya paling kuat. Pasti dampaknya ke mana-mana, baik langsung atau tidak langsung. Sayang, kebijakan itu bukan soal negaranya, tapi agama," tambahnya.

Secara terpisah, anggota Komisi I (membidangi luar negeri) Arwani Thomafi juga menilai Kebijakan Trump melanggar prinsip-prinsip Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), pasal 2 tentang larangan diskriminasi khususnya terkait perbedaan agama serta Pasal 14 tentang Hak untuk Mencari Suaka.

“Karena setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negara-negara lain untuk melindungi diri dari pengejaran. Tujuh negara yang dilarang masuk warga negaranya di AS tidak terlepas dari situasi dan kondisi di masing-masing domestik negara tersebut,” kata Arwani, dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (31/01).

Politisi F-PPP itu menambahkan, kebijakan itu juga akan menjadi persoalan baru dalam relasi negara-negara Islam dengan AS. Pasalnya, atas nama melawan terorisme, Trump justru membuat kebijakan yang menebar kekhawatiran dan teror baru bagi dunia khususnya negara-negara Islam.

Namun, lanjut Arwani, meski tidak memberi imbas secara langsung terhadap Indonesia maupun warga negara Indonesia di AS, posisi Indonesia sebagai negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia, sebaiknya melakukan langkah-langkah konkret melalui jalur-jalur diplomasi untuk mengurangi dampak  paska kebijakan tersebut.

“Misalnya memanfaatkan posisi Indonesia sebagai anggota dalam perkumpulan Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Langkah ini sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa Indonesia turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” saran Arwani.

Ketua Komisi I (membidangi luar negeri) Abdul Kharis Almasyhari menilai kebijakan Trump sangat diskriminatif. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, disarankannya untuk mengambil sikap terkait kebijakan Donald Trump tersebut.

“Saya berharap Pemerintah Indonesia dapat bersikap, sebagaimana Turki dan negara Islam lainnya. Kebijakan Trump itu jelas-jelas diskriminatif dan tidak boleh dibiarkan,” ujar Abdul Kharis di Jakarta, Senin, (31/01).

Ia mengakui bahwa kebijakan Trump itu membuat risau negara-negara yang berpenduduk muslim seperti Indonesia. “Meski tidak termasuk ketujuh negara tersebut, kebijakan ini membuat risau sejumlah negara yang mayoritas berpenduduk muslim, khususnya Indonesia baik yang sudah menetap maupun yang akan berkunjung ke AS,” ujarnya.

Politisi PKS ini menilai, kebijakan Trump yang melarang tujuh negara muslim datang ke Amerika terkesan membuat stereotype bahwa tiap warga yang berasal dari tujuh negara tersebut sudah pasti teroris. Sehingga ini bisa membuat semangat anti Islam di Amerika Serikat.

“Dengan menyebut pelarangan negara Islam datang ke Amerika Serikat, maka kebijakan tersebut terkesan membuat labeling bahwa seseorang yang berasal dari tujuh negara tersebut sudah pasti teroris dan dapat mengganggu keamanan AS. Hal ini bisa saja membangkitkan anti-Islam di negara tersebut,” tegasnya.

Menurut dia, kebijakan pelarangan itu tidak hanya berdampak pada tujuh negara muslim yang dilarang, namun juga akan berdampak pada seluruh negara muslim di dunia, salah satunya Indonesia. “Dan tidak hanya tujuh negara itu, tapi bisa saja terhadap keberadaan warga negara lainnya yang mayoritas muslim dan sudah menetap di Amerika, termasuk indonesia,” tutur Abdul Kharis. (sam)

Share

0 komentar:

Posting Komentar