Bendera merah putih berkibar di tengah kerumunan massa FPI, tapi pelakunya berhasil kabur saat hendak diamankanLENSAINDONESIA.COM: Penegakan hukum sedianya tidak dilakukan secara tebang pilih. Hukum berdiri di tengah tanpa adanya keberpihakan terhadap manapun. Namun hukum pun dapat pula dijadikan alat kekuasaan dan politik.
Dalam kasus bendera merah putih yang tertulis aksara arab, Polri seolah mencari kesalahan orang. Pasalnya tulisan kalimat tauhid bagi umat muslim yang disematkan dalam bendera merah putih tidak berarti sebagai penistaan terhadap bendera merah putih.
“Polri jangan cari-cari kesalahan orang gitu. Saya kira seperti bendera, orang mengibarkan bendera ada tulisan Laa illahaillallah, itu bentuk dia kebanggan, tidak ada pelcehan di situ,” ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senin (23/1/2017).
Menurutnya bentuk pelecehan yakni dengan menginjak atau membakar bendera. Fadli Zon berjanji bila orang yang memegang bendera yang kini sudah berstatus tersangka kemudian ditahan Polda, bakal dijenguk.
“Jadi kalau dia ditahan saya akan lihat anak itu. Kalau dia ditahan menurut saya tidak adil, diskriminatif. Sementara ada banyak video beredar d tempat (bendera) lain dibakar dihina diinjak tidak ada hukuman kepada mereka. Jadi, hukuman macam apa kita ini?,” pungkasnya.
Seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI), NF ditahan polisi lantaran mengibarkan bendera yang ditulisi huruf arab. @dg
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Indosat.
0 komentar:
Posting Komentar