"Mereka diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan, pujian kepada Ahok. Terlihat jelas bahwa ini yang diadili dilihat niatannya. Padahal yang namanya pengadilan itu berbicara fakta hukum," kata Ketua Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam di Gedung PN Jakarta Utara, kemarin.
Menurutnya, niatan seseorang itu tidak bisa menjadi fakta hukum di pengadilan. Karena ada atau tidaknya niat seharusnya tidak relevan.
"Niat itu kan gak ada yang tahu, hanya Allah yang tahu hati manusia. Tapi kalau fakta hukumnya jelas, ada bukti, yakni rekaman video di Kepulauan Seribu itu," tuturnya. Oleh karenanya, pihaknya akan terus mengawal sidang kasus penistaan agama tersebut sampai Ahok dijebloskan ke penjara.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Ahok dinilai secara sengaja telah menghina surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu pada 27 September 2016.
"Perbuatan terdakwa yang telah mendudukkan atau menempatkan Surah Al-Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi masyarakat dalam rangka pemilihan gubernur DKI Jakarta dipandang sebagai penodaan terhadap Alquran sebagai kitab suci agama Islam sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata Jaksa Ali Mukartono saat pembacaan dakwaan.
Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan. Dalam pembelaannya, terdawa Ahok mengaku tidak ada niatan untuk menistakan agama Islam. Ahok juga tak kuasa menahan tangis ketika bercerita tentang kedekatannya dengan keluarga angkatnya yang Muslim.
Ahok mengatakan, dalam kehidupan pribadinya, dia banyak berinteraksi dengan teman-temannya yang beragama Islam. Selain itu, kata Ahok, dia juga memiliki keluarga angkat, yaitu keluaga almarhum Baso Amir, yang merupakan keluarga Muslim yang taat.
Ahok mengaku ia belajar dari guru-gurunya yang beragama Islam dari kelas I SD sampai III SMP. "Saya tahu harus menghormati ayat suci Al Quran," kata Ahok di hadapan majelis hakim. Sementara itu kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, Ahok menangis karena merasa sangat sedih. Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur itu dibesarkan di dalam komunitas masyarakat Muslim.
Sirra menyatakan, Ahok hidup dalam kultur masyarakat Muslim dari SD sampai SMP. Selain itu, almarhumah ibu angkat Ahok, Misribu Andi Baso Amer binti Acca itu beragama Islam. "Dia sangat sedih bahwa sikap batinnya dengan kultur yang selama ini membesarkan dia, di mana dia punya ibu angkat ?hidup di komunitas masyarakat Muslim," kata Sirra usai persidangan.
Ketika menjadi Gubernur DKI, Sirra mengatakan, Ahok memiliki kebijakan yang berpihak pada umat Islam. Salah satu kebijakannya adalah membangun masjid. "Tetapi kok dia bisa dituduhkan melakukan penistaan agama. Sehingga, dia sedih lah," ungkap Sirra.
Air Mata Buaya
Tangisan Ahok saat membacakan nota pembelaaan dinilai hanya sandiwara demi meraih simpati karena terjerat kasus yang serius. "Saya kira itu nangisnya air mata buaya. Itu modus.? Tujuannya nyari simpati," ujar anggota Komisi III DPR, Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).
Dia meyakini majelis hakim tidak akan terpengaruh dengan tangis Ahok. Sebab, sambung Yandri yang duduk di komisi hukum DPR itu, hakim dalam menjatuhkan vonis berpatokan pada fakta. "Hakim, saya yakin tidak pengaruh dengan akting dan kata-kata yang disusun baik terdakwa maupun pembela," pungkas Yandri.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) sangat yakin majelis hakim bakal menolak eksepsi yang diajukan Ahok. Dia bahkan sesumbar bakal mengiris kupingnya sendiri jika prediksi tersebut meleset.
"Saya iris kuping kalau hakim terima eksepsi Ahok," kata Lulung, kemarin. Lulung menyakini majelis hakim yang dipimpin Dwiardo tidak terpengaruh dengan air mata Ahok yang tumpah di pengadilan.
"Hakim tahu air mata Ahok itu cuma trik meraih simpati, bukan air mata penyesalan yang tulus," kata Lulung. Dikatakannya, seharusnya Ahok menyampaikan permohonan maaf saja sambil berjanji tidak mengulanginya lagi. Bukan malah menjelaskan bahwa dia tidak mungkin menista agama Islam.
"Ahok bilang mana mungkin menistakan agama lalu orang tua, orang tua angkatnya, sampai Gus Dur dibawa, itu kan bukan masalah orang tua. Saya juga dididik sama orang tua saya dengan bagus. Tapi ini bagaimana mulutmu kan harimaumu," tegas Lulung.
Dakwaan Tujuh Lembar
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang perkara penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berisi tujuh lembar.
"Dakwaan itu kan isi pasal dan uraian cara-cara melakukan (penistaan) dia. Dari pidato dia yang panjang itu, yang kita ambil jadi bagian dakwaan, itu kan cuma sedikit bagian. Jadi tujuh lembar itu sudah proporsional. Tidak ada masalah," kata Ketua Tim JPU, Ali Mukartono usai sidang perdana, kemarin.
Ali mengatakan, tidak ada permasalahan dengan isi surat dakwaan bernomor register perkara 147/jkt.ut/12/201 tersebut. Apalagi jika dinilai lebih sedikit daripada nota keberatan yang disampaikan Ahok beserta tim kuasa hukumnya.
Menurut dia, tidak ada tekanan selama pelimpahan berkas dan persidangan sehingga mengakibatkan proses hukum seperti terburu-buru seperti yang disampaikan oleh tim kuasa hukum dalam eksepsi. "Bagi JPU hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan. Penuntut umum harus percaya itu, jadi tidak ada tekanan dan sebagainya. Ketika berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materil, kewajiban JPU harus menyerahkannya kepada pengadilan," kata Ali.
Ia menambahkan, aksi dari ratusan massa yang menyampaikan aspirasi di luar Gedung PN Jakarta Utara hanya sebuah dinamika dari proses hukum. Namun tidak akan mempengaruhi dakwaan persidangan.
Terkait dengan nota keberatan terdakwa, Ali mengatakan , tim JPU sudah memiliki konsep untuk penyampaian tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Ahok dan tim kuasa hukumnya. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (20/12) pekan depan.(kcm/dtc/rpk/net)
Share
0 komentar:
Posting Komentar