
LENSAINDONESIA.COM: Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring mengelak tudingan jika partainya melarang kader untuk komunikasi dengan Fahri Hamzah.
Hal tersebut diutarakan Tifatul dalam menanggapi pernyataan Fahri yang mengatakan bahwa sekitar satu tahun terakhir, para kader PKS diminta untuk tidak berkomunikasi dengannya karena adanya konflik internal antara PKS dan Fahri.
“Masa (melarang)? Bagaimana cara kita membatasi dan melarang orang bicara? Enggak bisa,” ujar Tifatul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Menurut Tifatul, komunikasi antar kolega, baik internal maupun eksternal tak bisa dibatasi, dengan era yang sangat terbuka saat ini.
“Sekarang terbuka saja komunikasi dengan siapa, masalah apa,” tambahnya.
Meski demikian, Tifatul menyayangkan sikap Fahri yang tidak mau meminta maaf kepada Parpol yang dinaunginya, dan bahkan bersikap menuntut PKS ke pengadilan dan juga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Dia tidak minta maaf malah menuntut PKS, kan? Kalau minta maaf kan selesai,” terang Tifatul yang juga sebagai Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR.
Dalam konteks internal PKS, kata Tifatul, urusan pemecatan Fahri sudah selesai. Namun, menurut Tifatul, ada prosedur yang perlu dilalui jika Fahri Hamzah ingin kembali menjadi kader partai.
“Prosedurnya panjang. Tidak bisa saya sebutkan di sini. Seperti dia daftar sebagai anggota kembali, minta maaf, bikin surat pernyataan dan sebagainya,” beber Tifatul.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
“Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Itu terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR,” kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna melalui pesan singkat, Rabu (14/12).
Penasihat Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru mengatakan, DPP pihaknya tetap menghormati keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. DPP PKS akan menempuh upaya hukum banding untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kami menyatakan banding atas putusan ini,” kata Zainuddin.@yuanto
0 komentar:
Posting Komentar