Jakarta (HK) - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama tidak keberatan jika sidang perdananya pada Selasa 13 Desember mendatang, digelar di Cibubur.
Petahana Calon Gubernur DKI nomor urut dua yang akrab disapa Ahok itu hanya mengeluhkan jarak yang menjadi lebih jauh dari rumahnya jika persidangan di Cibubur. "Perginya lebih jauh, artinya bangun lebih pagi," kata Ahok usai menerima aspirasi warga di Rumah Lembang, Jakarta, Kamis (8/12).
Meski Polda Metro Jaya mempertimbangkan akan memindahkan lokasi sidang dari sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada No.17 ke Cibubur, Ahok mengaku belum menerima surat panggilan dengan lokasi persidangan yang baru.
"Saya enggak tahu. Surat yang saya terima masih di Gajah Mada (bekas Gedung PN Jakarta Pusat)," kata dia. Ahok mengaku telah menunjuk adik kandungnya, Fify Lety Indra Purnama, sebagai salah satu tim pengacara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol RP Argo Yuwono menyatakan polisi akan memindahkan lokasi sidang kasus Ahok ke Cibubur, namun itu masih tergantung pengadilan karena pengadilanlah yang berwenang memutuskan perlu atau tidaknya lokasi sidang Ahok dipindahkan. Tadinya persidangan Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat ini sementara berlokasi di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.
Hormati Proses Peradilan Ahok
Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengimbau semua pihak agar menjaga ketertiban persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dan menyampaikan aspirasinya secara proper dan terukur. "Kepada seluruh pihak, hormati peradilan kita, komentari secara proper dan tanpa menyerang individu," kata Farid melalui pesan singkat, Kamis (8/12).
Pesan itu disampaikan oleh KY mengingat perkara Ahok ini termasuk perkara yang menyita perhatian publik, dan dalam pengalaman KY bukanlah yang pertama kali. "Apapun hasil putusannya, bagi yang merasa keberatan, KY mendesak untuk menggunakan jalur yang telah diatur," tambah Farid.
Artinya bila ada pihak yang merasa keberatan dengan substansi putusan perkara tersebut, KY mengimbau agar menggunakan upaya hukum baik banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Sementara jika diduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim, maka KY mengimbau agar masyarakat menggunakan mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun di Mahkamah Agung.
Ia juga menegaskan bahwa KY melakukan pengawalan terhadap kasus dugaan penistaan agama tersebut. "Pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup," ujar Farid. Namun demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan maka apapun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai, tambah Farid.
Dinilai tepat
Ketua Setara Institute, Hendardi berpendapat rencana pemindahan lokasi sidang atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah langkah tepat. " Ini memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHAP," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa "dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung dapat menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain dari pada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud".
Pemindahan lokasi sidang, kata Hendardi, harus didukung bukan hanya untuk menjaga kondisi keamanan, tetapi yang utama adalah untuk menjaga independensi hakim. "Indikasi trial by mob sudah terjadi sejak pertama kali pelaporan atas Ahok ke Bareskrim Polri. Meski tidak ada jaminan independensi, pemindahan ini akan meminimalisir risiko," tuturnya.
Pemindahan lokasi sidang juga memiliki contoh dalam kasus-kasus tertentu sebelumnya, seperti kasus Soemarno Hadi Saputra (Walikota Semarang) dari Pengadilan Negeri Semarang dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Mei 2012. Kasus DL Sitorus dari Pengadikan Negeri Padang Sidempuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2006 serta kasus terorisme Abu Dujana dan kawan-kawan, yang dipindah dari PN Poso ke PN Jakarta Pusat.
Menyimak tekanan massa yang begitu massif pada proses sebelumnya, tambah Hendardi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu mengambil peran guna memastikan para saksi bisa diproteksi dan nyaman tanpa tekanan dalam memberikan kesaksian.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan sampai saat ini Polri masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal sidang perdana Ahok. (ant/tmp)
Share
0 komentar:
Posting Komentar