Kasus Penistaan Agama
JAKARTA (HK)- Tersangka penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/12) hari ini. Sebanyak 13 jaksa yang terdiri dari delapan jaksa dari Kejaksaan Agung dan lima jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI sudah mempersiapkan dakwaan untuk Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rohmat memastikan sidang akan digelar mulai pukul 09.00 WIB. "Lokasinya sudah dipastikan di PN Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00 WIB," kata Noor, kemarin.
Dalam sidang perdana ini sejumlah pengamanan telah disiapkan kepolisian. Direncanakan, sidang akan dikawal ketat. Tak hanya pihak kepolisian, GNPF MUI pun akan turut mengawal sidang Ahok. "Kita kawal terus kasus Ahok. Kita akan banjiri pengadilan," ujar Habib Rizieq dalam salah satu kesempatan. Diperkirakan seribuan massa dari GNPF MUI akan hadir untuk mengawal sidang Ahok.
"Ada sekitar seribu orang nanti akan berangkat ke pengadilan. Kita fokus agar kasus ini selesai dengan adil," ujar Bendahara GNPF MUI, Zaitun Rasmin dalam sebuah wawancara di stasiun televisi swasta.
Di tempat terpisah, Ahok mengaku sudah siap menjalani sidang pembacaan dakwaannya itu. "Pengacara dan saya mau dengarkan saja draf (dakwaan) dia seperti apa," kata Ahok ketika ditemui di Jakarta, kemarin.
Ahok disangka menista agama terkait ucapannya di hadapan warga Kepulauan Seribu, pada akhir September lalu. Dia dilaporkan dan kemudian dijadikan tersangka pada 16 November 2016 lalu, hingga akan menduduki kursi terdakwa.
Akibat ucapannya, sejumlah organisasi massa keagamaan menggelar dua kali unjuk rasa besar-besaran menuntut proses hukum Ahok. Dari 4 November atau 411 dan 2 Desember atau 212. Sidang Ahok juga masih memancing perdebatan apakah boleh disiarkan secara langsung atau tidak. Dewan Pers mengimbau agar sidang tidak disiarkan live karena bisa menyebabkan kerawanan.
Ahok sendiri tidak mau ambil pusing apakah sidangnya akan dilangsungkan dengan siaran langsung di televisi atau tidak. "Kami patuh saja. Tidak bisa melawan mau live atau tidak," ujarnya
Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas dakwaan dugaan penistaan agama Ahok pada Kamis, 1 Desember 2016. Jaksa penuntut merampungkan berkas dakwaan setelah penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan tersangka berikut 51 barang bukti.
Meski diserahkan sebagai tersangka, kejaksaan tak menahan Ahok. Ahok dijerat Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Ahok tidak dikenai Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang dilaporkan pelapornya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menjelaskan, fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan pada berkas yang diserahkan polisi menggambarkan perbuatan Ahok hanya dapat dijerat dengan Pasal 156 dan 156a KUHP. "Jaksa sudah meyakininya bahwa pasal itu sudah meng-coversemua yang ada dalam berita acara perkara," ucapnya. (rdr/dtc/net)
Share
0 komentar:
Posting Komentar