Rabu, 02 November 2016

SBY minta kasus Ahok menistakan agama jangan dikaitkan dengan Pilkada

SBY geram demo Ahok dikaitkan dengan Cikeas.

LENSAINDONESIA.COM: Pernyataan Basuki Thajaja Purnama terkait dengan Alquran Surat Almaidah ayat 51 merupakan bentuk penistaan agama. Hal itu dilakukan di masa jelang kampanye. Namun tindakan Ahok bukanlah kategori pelanggaran pemilu, namun pidana.

Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan nada geram di Cikeas Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11/2016).

“Apa yang diucapkan Pak Ahok, yang dilakukan Pak Ahok berkaitan Almaidah 51 sebenarnya bukan pelanggaran aturan KPUD, bukan termasuk aturan kampanye bukan disitu letaknya, tapi ini berkaitan pidana,” ujarnya.

SBY memprotes adanya tudingan bahwa pihaknya ikut mendanai rencana demo besar 4 November nanti. SBY menyatakan bahwa demo itu tidak ada kaitan dengan Pilkada. Tapi, semata-mata aspirasi umat Islam yang tidak bisa menerima ucapan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang dianggap menistakan agama. SBY juga mengritik jika ada laporan intelejen yang dianggapnya error dan mengarah pada fitnah.

Menurutnya, ada tidaknya Pemilihan Kepala Daerah ketika ucapan tersebut terlontar bakal dikategorikan pelanggaran pidana. SBY meminta penegak hukum memisahkan antara proses penegakan hukum dan aturan kampanye.

“Masalah ini harus tetap diselesaikan. Tolong dipisahkan dan kalau ada proses penegakan hukum Pak Ahok tidak kehilangan statusnya untuk menjalani kampanye,” ujarnya.

Ia berharap Pilkada DKI Jakarta tetap dapat diikuti Ahok dan dua pasangan calon lainnya. Oleh sebab itu, kata SBY, mesti tetap diberikan kesempatan yang sama terhadap ketiga pasangan calon dalam berkampanye supaya adil dan demokratis.

“Nanti, rakyat Jakarta yang menentukan siapa yang paling tepat memimpin Jakarta,” kata SBY, yang tidak ingin persoalan ini dikaitkan dengan putera suungnya, Agus Harimurti Yudhoyono yang diusung Partai Demokrat ikut maju Pilkada DKI Jakarta. @dg

loading...

0 komentar:

Posting Komentar