PANTER – MEDAN, Mabes Polri dan
Polda Sumut terus menguak persoalan dwelling time di Pelabuhan Belawan. Pasca digeledahnya
Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Jalan Minyak Nomor 1 Belawan,
Polisi terus menambah daftar tersangka.
Semula
dua tersangka dari pengurus Koperasi TKBM, Frans Sitanggang (36) selaku
Bendahara Primkop TKBM dan Sabam Manalu (38) selaku Sekretaris Primkop TKBM
Belawan, kini polisi menetapkan dua lagi tersangka yakni Amsar Sabiran (51),
PNS Kantor KSOP Pelabuhan Ambon, dan Zulkarnaen Pasaribu Kepala Tata Usaha Primkop TKBM Belawan.
Dari
Amsar Polisi disebut dapat mengungkap praktik dwelling time, Amsar Sabiran yang merupakan mantan Manejer
UUJBM Primkop TKBM Upaya Karya Belawan, perannya membantu melancarkan perbuatan
melawan hukum yang dilakukan pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya.
Amsar
juga merupakan, mantan pejabat di Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan. Tapi kini yang
bersangkutan sudah dipindahkan ke Otoritas Pelabuhan Ambon. Sementara Zulkarnain
Pasaribu, dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika. Sebab, Zulkarnain
kepergok tengah menghisap sabu dengan ditemukannya bong dari ruang kerjanya.
Terhadap Zulkarnain, proses penyidikannya di Satuan Reserse Narkoba Polres
Pelabuhan Belawan.
Kapolda
Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel
menyatakan, kejahatan yang disebut demurrage time ini dilakukan secara
sistematis. Pasalnya, tak hanya Koperasi TKBM yang melakukan itu. Tapi, juga
melibatkan oknum Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan.
Akibat
demurrage time, biaya logistik nasional menjadi tinggi yang berdampak terhadap
harga barang yang dikonsumsi masyarakat menjadi tinggi. Kemudian, modus
operandinya, kedua tersangka itu memeras pengusaha untuk wajib membayar TKBM
dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat yang sejatinya tidak perlu menggunakan
TKBM.
Rycko
bilang, tersangka pemerasan dan pungli melanggar Instruksi Presiden (Inpres) No
5/2005 dan Pasal 109 UU No 17/2008 tentang Pelayaran.
“Sesungguhnya,
tarif dasar pelabuhan itu sudah ada indeksnya yang diatur dalam Instruksi
Presiden No 5 tahun 2005 dan diatur dalam UU Pelayaran No 17 tahun 2008.
Ternyata dalam prosesnya, sudah dibentuk besaran tarif dalam TKBM. Tapi dalam
kenyataannnya, besaran yang sudah disepakati itu tidak dimasukkan dalam SKB.
Kenapa tidak masuk dalam SKB? Saya beritahu, dwelling time 2,9 hari,” ujar
Rycko Kamis (3/11).
“
kejahatan yang dilakukan ini merupakan bentuk premanisme terorganisir dalam
wadah kepengurusan koperasi dengan menggunakan SKB sebagai alat pemaksa para
korban. Dalam kasus ini, pegawai OP Belawan diduga ikut terlibat dengan cara
turut serta bersama-sama melakukan kejahatan, membantu melakukan kejahatan,
melakukan pembiaran dan turut menikmati hasil kejahatan” ujar Ryco.
“Terdapat
double cost, sehingga demurrage tadi. Bahkan, sudah mengarah ke premanisme dan
sistematik yang pihak-pihak lain mengetahui. Dalam penentuan tarif, jasa
bongkar muat di Belawan sesungguhnya sudah dibentuk berdasarkan upah minimum
regional. Selain Koperasi TKBM Upaya Karya, ada oknum lain terlibat dalam
proses dwelling time,” ujar Rycko. (Aasof)

0 komentar:
Posting Komentar