Kamis, 03 November 2016

Kapolres Dukung Jurnalis Karimun

KARIMUN (HK)-Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Karimun AKBP Armaini menyambut positif kehadiran Jurnalis Karimun (JK) sebagai wadah perkumpulan jurnalis yang bertugas di Kabupaten Karimun. Menurutnya, kehadiran JK diyakini mampu memberikan kontribusi dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
"Ini sangat bagus. Saya melihat anggota JK ini adalah para jurnalis yang aktif. Artinya, mereka benar-benar jurnalis yang profesional dan menghasilkan karya jurnalistik. Saya sangat dukung itu," ungkap Kapolres saat menerima kunjungan pengurus JK di ruang kerjanya, Kamis (3/11) siang.

Kata Kapolres, jurnalis merupakan pilar keempat dalam demokrasi. Dengan posisi seperti itu, maka seorang jurnalis harus mampu menjalankan fungsinya dalam menyampaikan informasi yang nyata, positif, berimbang, profesional serta selalu mengedepankan etika pers dan menjalankan kode etik jurnalistik dengan baik.

"Dunia jurnalistik tidak asing lagi bagi saya. Bahkan, sejak saya menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Karimun dulu. Saya sudah terbiasa berbaur dengan para jurnalis. Makanya, saya mengerti betul dengan tugas seorang jurnalis. Bagi saya, jurnalis adalah mitra dalam bertugas," tuturnya.

Sekretaris Jurnalis Karimun, Rachta Yahya kepada Kapolres mengatakan, JK merupakan sebuah organisasi profesi, digagas oleh para jurnalis yang progresif dan visioner serta mengedepankan profesionalisme dalam berkarya di bidang jurnalistik. Anggota JK terdiri dari jurnalis media cetak, elektronik maupun online yang sehari-hari meliput di Kabupaten Karimun.

Menurut Yahya, dasar dibentuknya JK adalah semata-mata untuk menyatukan para jurnalis yang bertugas di Kabupaten Karimun dalam satu wadah yang resmi dan memiliki badan hukum, agar ke depannya bisa saling bersinergi dengan pemerintah daerah, penegak hukum dan seluruh komponen masyarakat di Karimun lainnya.

"Jurnalis Karimun sudah memiliki badan hukum yang terdaftar di akte notaris Zulkhainen SH MH, bahkan juga sudah terdaftar di Kemenkumham dengan Surat Keputusan (SK) nomor: AHU 0076483.AH.01.07.Tahun 2016, tertanggal 21 Oktober 2016. Artinya, JK sudah memiliki legalitas formal," tuturnya.

Jurnalis yang sehari-hari bertugas di Harian Pagi Tribun Batam ini menambahkan, kehadiran JK juga ingin meningkatkan eksistensi jurnalis di mata masyarakat. Dengan begitu, keberadaan jurnalis bukan hanya sekedar meliput suatu peristiwa, namun lebih dari itu bisa memberikan edukasi kepada masyarakat Karimun.

Selain Kapolres, dukungan kepada Jurnalis Karimun juga telah lebih dulu diberikan Bupati Karimun Aunur Rafiq. Orang nomor satu di Karimun ini bahkan memberikan apresiasi besar kepada JK. Dia mengaku, telah lama menantikan kehadiran organisasi jurnalis yang bisa bergandengan tangan dengan pemerintah dalam membangun daerah. (ham)

Share

0 komentar:

Posting Komentar