Jumat, 18 November 2016

Kadin Himpun Masukan untuk Dibawa ke Pusat

diskusi kadinBATAM (HK) - Jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam kembali menghimpun masukan terkait gejolak PMK 148 dan Batam kedepan, melalui diskusi terbatas di Graha Kadin Batam Centre, Jumat (18/11) sore.

Sejumlah masukan dan pendapat yang disampaikan langsung oleh perwakilan Pemko Batam, perwakilan Perbankkan, perwakilan assosiasi pengusaha dan akademisi ini, akan disampaikan Kadin ke Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan di Jakarta pada Senin (21/11) mendatang.

"Kadin kembali diundang Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, karenanya Kadin merasa perlu menghimpun masukan dari kita semua yang hadir dipertemuan sore ini," ujar Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk di ruang rapat Kadin Batam.

Hal tersebut penting, kata Jadi, agar jangan terkesan Kadin hanya memperjuangkan kepentingan pengusaha. Sementara gejolak PMK 148 ini berdampak pada semua sektor.

Tim Pakar Kadin Batam, Ampuan Situmeang dalam kesempatan itu menjelaskan ada dua point penting yang akan dibawa dalam pertemuan dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan. Pertama, evaluasi PMK 148 dari berbagai pihak.

"Kedua, harmonisasi dengan menghilangkan tumpang tindih kewenangan pengelolan lahan di Batam demi kemajuan Batam," ungkap Ampuan.

Sementara itu, Kepala Bapeko Batam Wan Darussalam yang mewakili Walikota Batam mengatakan, persoalan di Batam harus dikaji hingga akarnya, dan menurutnya akan masalah tersebut harus dikembalikan Undang-udang nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kota Batam.

"Kita kembalikan ke UU 53 tentang pembentukan Batam sebagai daerah otonomi, disana jelas pembagian kewenangan, wilayah kerjanya, pengeluaran dan pemasukan keuangan. Kalau tidak, kita tidak pernah akan selesai," ungkapnya.

Sementara itu, mewakili BI Kepri, Wahyu mengatakan bahwa telah terjadi perlambatan ekonomi di Kepri, khususnya di Batam. Dimana menurutnya, terjadi kenaikan salah satu unsur akan berdampak pada kenaikan inflasi.

"Kalau terjadi kenaikan salah satu unsur (UWTO, red), maka ekonomi Batam bisa lebih terpuruk," katanya.

Sedangkan mewakili akademisi, Ngaliman mengatakan ada empat hal yang menjadi kajiannya, diantaranya masalah waktu, besaran nilai tarif dan objek.

Dari sisi waktu, lahirnya PMK 148 tidak cermat karena Batam dalam masa transisi dari FTZ ke KEK, sehingga menurutnya harus ditunda.

"Dari nilai tarif tidak rasional, sebagai contoh menaikkan Rp500 saja harga BBM harus melalui kajian, ini kenaikan yang luar biasa tetapi tidak ada kajian mendalam," terangnya.

Argumentasi senada juga disampaikan dari pihak pengusaha, diantaranya Samadi Sinaga, Ahyar dan Hendara serta lainnya. (ays)

Share

0 komentar:

Posting Komentar