Ilustrasi Pilkada serentak 2017 mencari pemimpin yang bisa menegakkan keadilan dengan memeratakan pengelolaan ekonomi di daerah.LENSAINDONESIA.COM: Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengatakan, dengan adanya ketentuan baru terhadap pengawas pemilu, maka tugasnya harus ditambah.
“Salah satu ketentuan baru dalam RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah terkait Pengawas di tingkat Kabupaten/Kota. Pengawas Pemilu ditingkat Kabupaten/Kota yang semula ad hoc dengan masa bakti sesuai dengan tahapan Pemilu, berubah menjadi permanen selama lima tahun dengan perubahan nama menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (6/11/2016).
“Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 72 dan Pasal 80 di RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang diajukan Pemerintah,” tambahnya.
Perubahan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat permanen tersebut, menurut JPPR, berdampak pada pembentukan sekretariat dan penetapan jabatan fungsional untuk mendukung kerja-kerja pengawasan.
Sementara, tugas dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota yang diatur dalam RUU Pemilu melakukan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum masih dilakukan dalam rentang tahapan Pemilu yaitu kurang lebih selama 22 bulan.
“Dengan status sebagai lembaga permanen yang bertanggung terhadap keadilan Pemilu, adalah mubazir jika tugas Bawaslu Kabupaten/Kota hanya bekerja selama masa tahapan Pemilu saja,” jelasnya.
“Dengan dukungan sekretariat, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja-kerja yang lebih dari itu, diantaranya melakukan penelitian, penguatan masyarakat hingga kegiatan teknis perbaikan data pemilih diluar masa pemutakhiran sebagai kontribusi terhadap perbaikan administrasi kependudukan,” tambah Masyikurudin.
Lebih jauh dijelaskan olehnya, bahwa di luar tahapan penting penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kajian mendalam tentang kondisi dan perilaku pemilih sebelum atau sesudah Pemilu.
“Hal ini untuk mendeteksi aspek-aspek sosial dan struktural sehingga dapat menentukan strategi pengawasan yang tepat,” paparnya.
“Demikian juga, penguatan masyarakat dalam berdemokrasi yang lebih matang dapat dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan pelibatan masyarakat yang lebih intensif untuk peduli terhadap kebijakan daerah,” sambung Masyikurudin.
Sementara dalam hal yang lebih teknis, kata Masyikurudin, dalam hal perbaikan administrasi kependudukan dimana satu warga satu identitas maka Bawaslu dapat berkontribusi dalam konteks kepemiluan dengan perbaikan data pemilih yang terus menerus.
“Penguatan Bawaslu Kabupaten/Kota harus disertai dengan peningkatan tugas dan kewajibannya. Dana publik yang telah dikeluarkan harus sepadan dengan kinerja yang dihasilkannya,” demikian Masyikurudin.
Saran JPRR sangat cemerlang. Sebab, untuk menghindari kesan tugas Bawaslu selama lima tahun tak ubahnya sebuah perusahaan yang bekerja hanya untuk proyek borongan even Pilkada atau Pemilu. Praktis, kelembagaan yang dibiayai uang rakyat bernilai triliuan ini tidak berimbang dengan tugasnya jika hanya melulu menangani proyek hajatan demokrasi Pilkada atau Pemilu.
Diketahui, total anggaran untuk pilkada serentak tahun 2017 dialokasikan hingga Rp 2,9 triliun. Nilai ini lebih kecil dibandingkan total anggaran Pilkada serentak gelombang pertama tahun 2015 yang mencapai Rp 7 triliun. Karena jumlah daerah yang melangsungkan Pilkada 2017 hanya 101 daerah. Sedang Pilkada serentak tahun 2015, diselenggarakan di 269 daerah. @ yuanto
0 komentar:
Posting Komentar