Selasa, 08 November 2016

Buruh Usulkan UMK Rp3,2 Juta

umk 2017 dibahas di disnakerKARIMUN (HK)-Perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun 2017 sebesar Rp3,2 juta.

Besaran UMK itu disampaikan Ketua FSPMI Karimun Muhamad Fajar dalam rapat pembahasan UMK bersama anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun lainnya di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Karimun, Selasa (8/11).

"Kami dari serikat pekerja atau serikat buruh mengusulkan UMK 2017 sebesar Rp3,2 juta. Usulan itu berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta produktifitas. Kami juga menolak penetapan UMK berdasarkan PP no 78 tahun 2016," ungkap Muhamad Fajar.

Kata Fajar, alasanya menolak penetapan UMK berdasarkan PP 78/2016 karena bertentangan dengan UU no.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 88 dan 89. Kemudian, putusan MK no.8PUU-XIV/2016 serta Keppres no.107 tahun 2004 terkait tugas atau fungsi Dewan Pengupahan.

"Penggunaan PP no 78 tahun 2015 juga bertentangan dengan rekomendasi panitia kerja (panja) upah Komisi IX DPR RI pada hari Senin tanggal 26 April 2016 yang memutuskan penolakan dan pencabutan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu, juga bertentangan dengan Konvensi ILO no.87 dan 98 tentang hal berorganisasi dan berunding bersama," tuturnya.

Sementara, Ketua SPSI Kabupaten Karimun Hanis Jasni mengatakan, selama ini pembahasan UMK di Karimun terkesan monoton dan sering jalan di tempat. Dia mengusulkan, agar ada pencerahan maka kalau dapat dalam pembahasan UMK di Karimun bisa menghadirkan unsur pemerintah provinsi atau pusat.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun Ruffindy Alamsjah mengatakan, dalam pembahasan UMK Karimun 2017 muncul angka Rp2.617.760. Angka tersebut masih dalam pembahasan dengan anggota DPK Karimun lainnya. Besaran usulan UMK Karimun 2017 tersebut berdasarkan rumus dari PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Acuan yang kami gunakan sampai saat ini dan berlaku untuk nasional masih PP no 78 tahun 2015, mau tak mau Kabupaten Karimun bagian dari NKRI juga akan menggunakan itu. Syukur alhamdulillah pada hari ini bisa berjalan dengan lancar. Catatan-catatan yang disampaikan pihak buruh dan pengusaha akan kami masukkan dalam berita acara yang akan ditandatangani bersama," ungkap Ruffindy.

Menurutnya, salah satu catatan dalam berita acara itu adalah usulan UMK Karimun 2017 sebesar Rp3,2 juta yang disampaikan perwakilan buruh dari FSPMI Karimun. Itu untuk menghargai aspirasi dari teman-teman perwakilan buruh. Namun, pihaknya tetap mengacu pada PP no 78 tahun 2015. Inflasi yang digunakan juga inflasi nasional dan bukan daerah.

Kata Ruffindy, usulan besaran UMK Karimun tersebut nantinya akan diteruskan ke Bupati Karimun dan selanjutnya ke Gubernur Kepri untuk minta ditetapkan sebagai UMK Karimun 2017. Menurut dia, penetapan UMK pada 21 November 2016, artinya masih ada tersisa waktu waktu 40 hari sebelum 1 Januari 2017.

"Ada surat edaran dari Gubernur Kepri kalau batas waktu penyerahan usulan UMK dari masing-masing kabupaten/kota paling lambat pada 10 November 2016. Makanya, kami dari Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun melakukan rapat pembahasan hari ini dan Insya Allah besok (hari ini,red) akan dinaikkan kepada Pak Bupati dan diteruskan ke Gubernur Kepri," tuturnya.

Kata dia, jika usulan itu disetujui nantinya, maka upah itu akan berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja dibawah satu tahun. Bagi pekerja yang sudah berkeluarga akan lain lagi hitung-hitungannya. Begitu juga pekerja yang lebih dari 1 tahun hitungannya juga akan lain lagi. (ham)

Share

0 komentar:

Posting Komentar